KalbarOnline, Ketapang – Anggota Polsek Manis Mata jajaran Polres Ketapang berhasil mengamankan dua orang pria berinisial YAP (31) dan YD (16) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 11,07 gram. Keduanya diamankan polisi di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Senin (27/1/2020) malam.
Satu di antara pelaku, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, YD (16) mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas apa yang dilakukannya.
“Saya menyesal pak, barang itu saya beli di Kota Ketapang seharga Rp10 juta,” katanya saat diwawancarai awak media, Rabu (29/1/2020) di Mapolres Ketapang.
YD menyebut, dirinya sudah mengenal barang haram tersebut sejak usia 14 tahun. Ia menyebut pada awalnya dirinya hanya sebatas sebagai pengguna, hingga akhirnya ikut menjadi pengedar.
“Saya sampai sekarang aktif menggunakan, biasanya satu pekan beberapa kali dan sehari sebelum diamankan sempat gunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa awalnya dirinya diberi kepercayaan dan modal oleh seseorang untuk membeli dan mengedarkan barang tersebut, yang mana keuntungan dari penjualan kembali dibelikan ke narkoba baik untuk kembali dijual maupun dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka YD dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Satu pelaku pencurian sepeda motor di depan pangkas rambut Jalan Gusti Situt…
KalbarOnline, Kubu Raya - Wakil Bupati Kubu Raya periode 2019 - 2024, Sujiwo secara resmi…
KalbarOnline, Palembang - Hari Pers Internasional atau World Press Freedom Day yang jatuh setiap tgl…
KalbarOnline, Pontianak - Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang laki-laki bernama Roby (25 tahun)…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…
Leave a Comment