Categories: Ketapang

Polisi Tangkap Empat Pencuri Sarang Walet, Satu Tersangka Bekas Caleg

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Sungai Laur berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian sarang burung walet milik warga di Dusun Tanjung Beringin, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang, Rabu (22/1/2020). Keempat orang pelaku yang dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut diamankan di Dusun Tanjung Beringin.

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, para tersangka yang diamankan pihaknya bernama Wijaya alias Akiun (38) warga Kecamatan Kendawangan, Suhanadi (30) warga Kecamatan Sandai, Jarkasi (41) warga Kecamatan Delta Pawan dan Zulpaslian (40) warga Kecamatan Muara Pawan.

“Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang burung walet seberat satu kilogram serta satu besi pencongkel sarang burung walet,” ujarnya, Kamis (24/1/2020).

Eko menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku, bermula ketika pemilik sarang burung walet mendapat informasi bahwa rumah burung walet miliknya telah dimasuki pencuri pada Selasa (21/1/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui pintu belakang rumah walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan sarang burung waletnya telah habis.

“Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota. Akibat kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” jelasnya.

Eko juga mengungkapkan, satu di antara tersangka yakni Wijaya alias Akiun yang merupakan mantan Caleg pada Pemilu Legislatif 2019 lalu tidak hanya berurusan dalam kasus pencurian namun juga terlibat narkoba. Karena saat diamankan ditemukan satu paket serbuk putih diduga narkoba jenis sabu.

“Informasinya mantan caleg dan untuk kasus kepemilikan diduga narkoba ditangani oleh Satnarkoba,” ungkapnya.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk kasus pencurian keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Relawan PLN Banjiri Bantaran Sungai Besar Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

1 hour ago

Pria di Kapuas Hulu Sembunyikan Sabu di Baju Korpri

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid menangkap seorang pria…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Hadiri Perayaan Waisak bersama Permabudhi Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab…

3 hours ago

Mau Beli Rokok Tapi Tak Punya Uang, Pria di Kubu Raya Nekat Curi Kotak Amal

KalbarOnline, Kubu Raya - Pria berinisial RO (32 tahun) warga Kubu Raya diamankan pihak kepolisian…

3 hours ago

RSUD Pontianak Sosialisasikan Hidup Sehat Tanpa Rokok

KalbarOnline, Pontianak - Merokok tidak saja berbahaya untuk diri sendiri tetapi juga orang yang berada…

3 hours ago

Ani Sofian Seruput Kopi Aming bersama Pj Wali Kota Madiun

KalbarOnline, Balikpapan - Kota Pontianak dikenal dengan kekayaan kuliner yang beraneka ragam. Bahkan sebagian orang…

3 hours ago