Categories: Ketapang

Polisi Tangkap Empat Pencuri Sarang Walet, Satu Tersangka Bekas Caleg

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Sungai Laur berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian sarang burung walet milik warga di Dusun Tanjung Beringin, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang, Rabu (22/1/2020). Keempat orang pelaku yang dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut diamankan di Dusun Tanjung Beringin.

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, para tersangka yang diamankan pihaknya bernama Wijaya alias Akiun (38) warga Kecamatan Kendawangan, Suhanadi (30) warga Kecamatan Sandai, Jarkasi (41) warga Kecamatan Delta Pawan dan Zulpaslian (40) warga Kecamatan Muara Pawan.

“Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang burung walet seberat satu kilogram serta satu besi pencongkel sarang burung walet,” ujarnya, Kamis (24/1/2020).

Eko menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku, bermula ketika pemilik sarang burung walet mendapat informasi bahwa rumah burung walet miliknya telah dimasuki pencuri pada Selasa (21/1/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui pintu belakang rumah walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan sarang burung waletnya telah habis.

“Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota. Akibat kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” jelasnya.

Eko juga mengungkapkan, satu di antara tersangka yakni Wijaya alias Akiun yang merupakan mantan Caleg pada Pemilu Legislatif 2019 lalu tidak hanya berurusan dalam kasus pencurian namun juga terlibat narkoba. Karena saat diamankan ditemukan satu paket serbuk putih diduga narkoba jenis sabu.

“Informasinya mantan caleg dan untuk kasus kepemilikan diduga narkoba ditangani oleh Satnarkoba,” ungkapnya.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk kasus pencurian keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

8 hours ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Anggota Dewan Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

9 hours ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

1 day ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

1 day ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

1 day ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

1 day ago