Categories: Ketapang

Polisi Tangkap Empat Pencuri Sarang Walet, Satu Tersangka Bekas Caleg

KalbarOnline, Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang bersama anggota Polsek Sungai Laur berhasil meringkus empat orang pelaku pencurian sarang burung walet milik warga di Dusun Tanjung Beringin, Kecamatan Sungai Laur, Ketapang, Rabu (22/1/2020). Keempat orang pelaku yang dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut diamankan di Dusun Tanjung Beringin.

Kapolres Ketapang, AKBP Siswo Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, para tersangka yang diamankan pihaknya bernama Wijaya alias Akiun (38) warga Kecamatan Kendawangan, Suhanadi (30) warga Kecamatan Sandai, Jarkasi (41) warga Kecamatan Delta Pawan dan Zulpaslian (40) warga Kecamatan Muara Pawan.

“Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang burung walet seberat satu kilogram serta satu besi pencongkel sarang burung walet,” ujarnya, Kamis (24/1/2020).

Eko menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku, bermula ketika pemilik sarang burung walet mendapat informasi bahwa rumah burung walet miliknya telah dimasuki pencuri pada Selasa (21/1/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan diketahui pintu belakang rumah walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak dan sarang burung waletnya telah habis.

“Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota. Akibat kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta,” jelasnya.

Eko juga mengungkapkan, satu di antara tersangka yakni Wijaya alias Akiun yang merupakan mantan Caleg pada Pemilu Legislatif 2019 lalu tidak hanya berurusan dalam kasus pencurian namun juga terlibat narkoba. Karena saat diamankan ditemukan satu paket serbuk putih diduga narkoba jenis sabu.

“Informasinya mantan caleg dan untuk kasus kepemilikan diduga narkoba ditangani oleh Satnarkoba,” ungkapnya.

Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Untuk kasus pencurian keempat tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Harisson Tegaskan Tidak Akan Maju Pilkada 2024

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menegaskan dirinya tidak akan mengikuti kontestasi…

2 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di Ajang Atletik Internasional Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar (PPLP) Dinas Kepemudaan,…

3 hours ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantak Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

5 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

11 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

11 hours ago

TP PKK Kayong Utara Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di HKG ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…

11 hours ago