Categories: Kubu Raya

Minta Perusahaan Melapor Sebelum Beroperasi, Kadisnakertrans KKR : Wajib!

Belajar dari peristiwa crane patah proyek Bumi Raya City Mall

KalbarOnline, Kubu Raya – Belajar dari peristiwa crane patah yang mengakibatkan korban jiwa dari salah satu pekerja proyek Bumi Raya City Mall pada waktu lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kubu Raya, Heri Supriyanto mengaku bahwa pihaknya terus mensosialisasikan agar kejadian serupa tak terulang kembali. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Sungai Raya, Rabu (15/1/2020) kemarin.

Pihak pengembang Bumi Raya City Mall dalam hal ini PT Tata Mulya Nusantara Indah pun diakuinya tengah membenahi prosedur ketenagakerjaan. Di mana, kata dia, para pekerja yang langsung diawasi oleh mandor atau subkontraktor proyek wajib berbadan hukum, namun apabila proyek perusahaan menggunakan mandor tidak memiliki legalitas hukum, perusahaan yang mempekerjakan wajib menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terhadap pekerja.

“Mungkin karena ketidaktahuan. Berikutnya terus kita sosialisasikan agar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Selain itu sambung Heri, perusahaan yang mempekerjakan pekerja diharuskan melaporkan aktivitas maupun jumlah tenaga kerja ke dinas terkait. Faktanya, diakuinya lagi, masih terdapat perusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

“Yang seharusnya mereka (perusahaan) memberitahu terlebih dahulu, baru lah beroperasi. Jangan terbalik beroperasi dahulu baru lapor,” tegasnya.

Terkait dengan kecelakaan kerja dengan patahnya tiang crane pada waktu lalu yang menyebabkan tewasnya Muhammad, salah seorang pekerja bangunan PT Tata Mulya Nusantara Indah yang sedang diinvestigasi pihak Polres Kubu Raya.

Kecelakaan kerja tersebut sambung Heri, menjadi ranahnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar, namun karena kejadian naas tersebut di Kubu Raya, pihaknya turut serta mengevaluasi keberadaan PT Tata Mulya Nusantara yang beroperasi di Kubu Raya.

“Setelah kita melakukan pengecekan BPJS korban tidak ada masalah. Dan pemulangan jenazah juga sudah dilakukan,” tandasnya. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

4 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

4 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

4 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

4 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

4 hours ago