Categories: Kubu Raya

Sakit Hati Dihina, AB Tega Habisi Nyawa Karsidi

Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Pembunuhan di Rasau Jaya

KalbarOnline, Kubu Raya – Lantaran sakit hati dihina pada saat menonton bola di depan orang ramai, AB (40) tega menghabisi nyawa Karsidi (76).Perkataan kasar, yang diarahkan ke AB pada saat itu menjadi dendam yang berapi-api sehingga timbul niatnya menghabisi nyawa Karsidi.

“Kamu tidak layak hidup di atas dunia ini,” ujar pelaku, menirukan kalimat korban, pada saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Rasau Jaya yang dilangsungkan di Aula Mapolresta Kubu Raya, Selasa (10/12/2019).

Selang beberapa waktu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jalan Bintang Mas Satu, Kecamatan Rasau Jaya. Korban tanpa curiga menuruti kemauan pelaku, dengan menggunakan sepeda motor, korban mendatangi pelaku. Yang selanjutnya pada pertemuan tersebut merupakan niat pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam serta sebatang kayu yang telah disiapkan oleh pelaku.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi pada jasad korban yang ditemukan mengapung dengan posisi tengkurap, terdapat luka sayatan pada bagian leher korban, serta dada kiri dan kanan pada tulang rusuk patah.

“Selain itu terdapat luka akibat benda tajam pada bagian kepala belakang dan adanya pendarahan di bagian kepala belakang,” ungkap Kapolres.

Berangkat dari laporan warga tentang penemuan mayat Jalan Bintang Mas Satu, Kecamatan Rasau Jaya, penyelidikan pun dilakukan oleh Tim gabungan (Reskrim Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar, Polsek Rasau Jaya) dan mengungkap bahwa mayat tersebut adalah Karsidi yang telah sepekan menghilang.

“Pada saat penangkapan pelaku saat itu berada di rumah, dibawa dan dilakukan interogasi. Pada saat tahap interogasi, pelaku sempat tidak mengaku perbuatannya. Saat ditanya barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai korban, pelaku tidak bisa mengelak,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pencarian barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai korban memakan waktu yang lama karena pelaku berusaha menghilangkan jejak berupa memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam air. Karena perbuatannya pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan sanksi penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Klarifikasi Kodam Tanjungpura Soal Berubahnya Berat Barang Bukti Sabu dari 25,4 Kg Jadi 21,2 Kg

KalbarOnline, Kubu Raya - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengungkapkan, ada perubahan berat bruto…

2 hours ago

Kodam Tanjungpura Serahkan Barang Bukti 21,2 Kg Sabu ke BNN

KalbarOnline, Kubu Raya - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan memimpin prosesi penyerahan barang…

2 hours ago

Sekda Alexander Apresiasi Capaian WTP ke-10 Pemkab Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo memberikan apresiasi atas penerimaan opini Wajar Tanpa Pengecualian…

5 hours ago

Sempat Diguyur Hujan, Sekda Ketapang Tutup Resmi Pekan Gawai Dayak ke-IV Kecamatan Nanga Tayap

KalbarOnline, Ketapang - Sempat diguyur hujan, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo yang juga selaku Patih Jaga…

5 hours ago

Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) sukses mencatatkan penambahan pelanggan sebanyak 3,5 juta menjadi total…

5 hours ago

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

6 hours ago