Categories: Kubu Raya

Sakit Hati Dihina, AB Tega Habisi Nyawa Karsidi

Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Pembunuhan di Rasau Jaya

KalbarOnline, Kubu Raya – Lantaran sakit hati dihina pada saat menonton bola di depan orang ramai, AB (40) tega menghabisi nyawa Karsidi (76).Perkataan kasar, yang diarahkan ke AB pada saat itu menjadi dendam yang berapi-api sehingga timbul niatnya menghabisi nyawa Karsidi.

“Kamu tidak layak hidup di atas dunia ini,” ujar pelaku, menirukan kalimat korban, pada saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Rasau Jaya yang dilangsungkan di Aula Mapolresta Kubu Raya, Selasa (10/12/2019).

Selang beberapa waktu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jalan Bintang Mas Satu, Kecamatan Rasau Jaya. Korban tanpa curiga menuruti kemauan pelaku, dengan menggunakan sepeda motor, korban mendatangi pelaku. Yang selanjutnya pada pertemuan tersebut merupakan niat pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam serta sebatang kayu yang telah disiapkan oleh pelaku.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi pada jasad korban yang ditemukan mengapung dengan posisi tengkurap, terdapat luka sayatan pada bagian leher korban, serta dada kiri dan kanan pada tulang rusuk patah.

“Selain itu terdapat luka akibat benda tajam pada bagian kepala belakang dan adanya pendarahan di bagian kepala belakang,” ungkap Kapolres.

Berangkat dari laporan warga tentang penemuan mayat Jalan Bintang Mas Satu, Kecamatan Rasau Jaya, penyelidikan pun dilakukan oleh Tim gabungan (Reskrim Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar, Polsek Rasau Jaya) dan mengungkap bahwa mayat tersebut adalah Karsidi yang telah sepekan menghilang.

“Pada saat penangkapan pelaku saat itu berada di rumah, dibawa dan dilakukan interogasi. Pada saat tahap interogasi, pelaku sempat tidak mengaku perbuatannya. Saat ditanya barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai korban, pelaku tidak bisa mengelak,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pencarian barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai korban memakan waktu yang lama karena pelaku berusaha menghilangkan jejak berupa memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam air. Karena perbuatannya pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan sanksi penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Toko Ikan Hias di Kubu Raya

KalbarOnline, Kubu Raya -  Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko ikan hias…

2 hours ago

Muda Mahendrawan Terima Rekomendasi PAN Maju Pilkada Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Bakal Calon Gubernur Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan mengambil surat rekomendasi dari Dewan…

3 hours ago

Kunker ke Manis Mata, Sekda Ketapang Bahas Soal Batas Wilayah Kabupaten Sukamara dan Lamandau Kalteng

KalbarOnline, Ketapang - Sekda Ketapang, Alexander Wilyo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Manis Mata,…

3 hours ago

Warga Kalis Terdampak Pembangunan Pile Slab Dua Teriak Minta Tolong Bupati Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Beberapa bulan lalu, pernah dilakukan aksi warga Kalis pemilik lahan yang…

4 hours ago

Wujud Kepedulian KSAD, Kodim Putussibau Bagikan Ransum dan Imukal TNI Untuk Pemenuhan Gizi Prajurit

KalbarOnline, Putussibau - Staf Logistik Kodim 1206/Putussibau membagikan susu imukal dalam rangka pemenuhan gizi prajurit,…

9 hours ago

Propam Polda Kalbar Lakukan Pembinaan Etika Profesi Polri di Polres Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau - Bidang  Propam Polda Kalbar melakukan pembinaan kepada personel Polres Kapuas Hulu, terutama…

9 hours ago