Categories: Kubu Raya

Sakit Hati Dihina, AB Tega Habisi Nyawa Karsidi

Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Pembunuhan di Rasau Jaya

KalbarOnline, Kubu Raya – Lantaran sakit hati dihina pada saat menonton bola di depan orang ramai, AB (40) tega menghabisi nyawa Karsidi (76).Perkataan kasar, yang diarahkan ke AB pada saat itu menjadi dendam yang berapi-api sehingga timbul niatnya menghabisi nyawa Karsidi.

“Kamu tidak layak hidup di atas dunia ini,” ujar pelaku, menirukan kalimat korban, pada saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Rasau Jaya yang dilangsungkan di Aula Mapolresta Kubu Raya, Selasa (10/12/2019).

Selang beberapa waktu, pelaku mengajak korban untuk bertemu di Jalan Bintang Mas Satu, Kecamatan Rasau Jaya. Korban tanpa curiga menuruti kemauan pelaku, dengan menggunakan sepeda motor, korban mendatangi pelaku. Yang selanjutnya pada pertemuan tersebut merupakan niat pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam serta sebatang kayu yang telah disiapkan oleh pelaku.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana mengungkapkan, berdasarkan hasil otopsi pada jasad korban yang ditemukan mengapung dengan posisi tengkurap, terdapat luka sayatan pada bagian leher korban, serta dada kiri dan kanan pada tulang rusuk patah.

“Selain itu terdapat luka akibat benda tajam pada bagian kepala belakang dan adanya pendarahan di bagian kepala belakang,” ungkap Kapolres.

Berangkat dari laporan warga tentang penemuan mayat Jalan Bintang Mas Satu, Kecamatan Rasau Jaya, penyelidikan pun dilakukan oleh Tim gabungan (Reskrim Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar, Polsek Rasau Jaya) dan mengungkap bahwa mayat tersebut adalah Karsidi yang telah sepekan menghilang.

“Pada saat penangkapan pelaku saat itu berada di rumah, dibawa dan dilakukan interogasi. Pada saat tahap interogasi, pelaku sempat tidak mengaku perbuatannya. Saat ditanya barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai korban, pelaku tidak bisa mengelak,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, pencarian barang bukti berupa sepeda motor yang dipakai korban memakan waktu yang lama karena pelaku berusaha menghilangkan jejak berupa memasukkan sepeda motor tersebut ke dalam air. Karena perbuatannya pelaku diancam Pasal 340 KUHP dengan sanksi penjara seumur hidup paling lama 20 tahun penjara. (ian)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

3 hours ago

Cegah Kecelakaan, U-Turn Pondok Indah Lestari Ayani 2 Ditutup

KalbarOnline, Kubu Raya - Satlantas Polres Kubu Raya bersama P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)…

3 hours ago

170 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Singkawang - Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus…

3 hours ago

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

6 hours ago

Menyusuri Keindahan Air Terjun Riam Dait di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Indonesia dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, salah satunya adalah Air Terjun…

6 hours ago

Pesona Air Terjun Lubuk Mantuk: Destinasi Wisata Alami di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia adalah surga bagi pecinta alam dengan berbagai macam keindahan alam…

6 hours ago