Polres Kubu Raya Tangkap Oknum Kades Bengkayang yang Jadi Bandar Narkoba

Kubu Raya, Polda Kalbar – Polres Kubu Raya berhasil menggulung sekaligus kurir serta bandar narkoba yang beroperasi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial DS (26 tahun) warga Sungai Raya yang merupakan seorang kurir.

DS diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di rumahnya, Jalan Adi Sucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, saat ia baru pulang dari Kampung Beting di Kecamatan Pontianak Timur, Kamis (09/02/2023) jam 14.30 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengungkapkan, dari penangkapan DS, petugas mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam kantong plastik klip transparan di rumahnya.

“Saat dilakukan introgasi di TKP, DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH (32 tahun) untuk menjualkan barang haram tersebut. Pemilik barang haram tersebut adalah JH yang beralamat di Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang,” terang Ade, Jumat (10/02/2023).

Mendapatkan informasi itu Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH. Setelah melakukan penyelidikan, petugas pun sukses mengamankan JH yang belakangan diketahui merupakan oknum kepala desa di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Baca Juga :  Dalih Gunakan Sabu Sebagai Vitamin Untuk Kuat Bekerja, Buruh Serabutan di Kubu Raya Ditangkap Polisi

JH ditangkap petugas di hari yang sama, di kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“Barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram yang pada saat dikuasai DS benar milik JH, hal itu atas pengakuan JH pada saat diinterogasi oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Diketahui JH memberikan barang tersebut ke DS untuk dijual,” terang Ade.

Lebih dalam Ade mengatakan, hasil pengembangan atas penangkapan DS dan JH, Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali mengamankan RY (30 tahun) dan AW (34 tahun) di tempat terpisah pada tanggal 10 Februari 2023.

RY diamankan oleh petugas di rumahnya yang beralamat di Desa Sungai Ambawang, Kuala Kecamatan Sungai Raya beserta barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,84 gram yang dikemas didalam plastik klip transparan yang ditaruh di dalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya.

Sedangkan AW, warga Terentang, diamankan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas di dalam plastik klip transparan yang diduga narkoba jenis sabu seberat 32,84 Gram yang disimpan di dalam tas dan saku celananya.

Baca Juga :  Polsek Sandai Amankan Residivis Narkoba yang Tak Jera Masuk Bui

“Pada saat di interogasi oleh petugas, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS. RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual,” tutur Ade.

Perlu diketahui, saat ini Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami terkait berapa banyak barang yang diduga narkoba jenis sabu milik JH tersebut dan harga jual dari paket yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW.

“Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang masih memegang paket yang diduga narkoba jenis sabu tersebut,” kata Ade.

Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan RY, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Comment