Categories: Ketapang

Bea Cukai Ketapang Musnahkah 581 Ribu Batang Rokok dan 230 Botol Miras Ilegal

KalbarOnline, Ketapang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Ketapang memusnahkan barang bukti rokok dan minuman alkohol hasil penindakan pada semester ke dua di tahun 2018 senilai Rp407,970,000. Rokok dan Miras Ilegal ini berpotensi merugikan negara sampai Rp195 juta.

Pemusnahan barang bukti 581.280 batang atau 29.064 bungkus rokok ilegal dan 115 liter atau 230 botol mira ini dihancurkan dengan digilas alat berat dan dibakar yang dilaksanakan di halaman kantor KPPBC Ketapang yang juga turut dihadiri sejumlah Forkopimda Ketapang, Rabu (11/12/2019).

Kepala Kantor KPPBC Ketapang, Broto Setia Pribadi mengatakan, sejumlah barang barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari operasi terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

“Dalam operasi tersebut berhasil kita tindak BKC, berupa produk hasil tembakau atau rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya dan minurnan mengandung etil alkohol atau MMEN Miras yang tidak dilekati pita cukai,” katanya usai pemusnahan.

Broto menyebut, penindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-391PMK.

“Barang milik negara hasil penindakan pada semester ke dua tahun 2018 yang kita musnahkah senilai Rp407,970,000 yang berpotensi merugikan negara senilai Rp195,910,750,” ungkapnya.

Selain itu, Broto juga menyebutkan kalau pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertepatan dengan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan KPPBC Ketapang yang ditandai dengan dengan penandatanganan Piagam serta Wall of Support oleh Kepala Kanwil DJBC Kalbar, Kepala KPPBC Ketapang dan stakeholder terkait.

“Kami di Kementrian Keuangan di tahun 2019 ini seluruh instansi di bawah naungan Kementerian Keuangan harus mencanangkan Zona Integritas yang di tahun 2020 dilanjutkan akan menjadi WBK dan WBBM,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

7 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

7 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

7 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

7 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

7 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

10 hours ago