Categories: Sekadau

KPU Sekadau Umumkan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada 2020

KalbarOnline, Sekadau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau resmi menetapkan jumlah dan sebaran dukungan minimal sebagai persyaratan pencalonan untuk pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020.

Penetapan ini berdasarkan pengumuman KPU Nomor :175/PL.02.2-Pu/6109/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sekadau. Sementara terkait jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan yakni sebanyak 15.229 dukungan dan paling minimal tersebar di empat kecamatan.

Sementara untuk penyerahan syarat dukungan sendiri, kata dia, dijadwalkan pada 19-23 Februari 2020 mendatang.

“Waktu penyerahan tersebut dengan ketentuan, pada 19-22 Februari 2020, pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, 23 Februari 2020, dimulai pukul 08.00-24.00 WIB, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sekadau,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, formulir surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau (Model B.1-KWK Perseorangan) dapat diunduh pada laman website kpu-sekadaukab.go.id atau diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Sekadau.

Adapun dokumen yang wajib diserahkan oleh paslon perseorangan di antaranya sebagai berikut:

1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri Surat Keterangan, jumlah 1 (satu) rangkap asli.

2. Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan surat pernyataan Pasangan Calon Perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai, jumlah 2 (dua) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi SILON.

3. Formulir B.2-KWK Perseorangan Rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah 1 (satu) rangkap asli yang dicetak dari aplikasi SILON.

Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Sekadau menyediakan layanan Helpdesk Bakal Calon Perseorangan setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB, di Kantor KPU Kabupaten Sekadau, Jalan Merdeka Timur KM.9 Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sekadau, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau atau melalui kontak person 082159993456/082253208681/082261247070. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

10 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

10 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

10 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

11 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

15 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

18 hours ago