Categories: Ketapang

Polres Ketapang Ringkus 18 Pelaku Penambang Emas Ilegal di Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang berhasil meringkus 18 orang warga yang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Hulu Sungai, Jumat (8/11/2019).

Pelaku yang merupakan warga lokal dan sebagian lagi merupakan warga pendatang ini terjaring dalam Operasi Kapuas 2019 oleh Satreskrim Polres Ketapang dengan dibantu Polsek Sandai serta Sat Shabara.

Kapolres Ketapang, AKBP R Siswo Handoyo mengatakan, operasi PETI ini dilakukan di Dusun Saiyam, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai yang diketahui terdapat beberapa lokasi tambang. Selain penambang, polisi juga menangkap sejumlah warga yang kedapatan membawa hasil tambang berupa batu yang mengandung emas.

“Yang membawa batu yang mengandung emas ditangkap di jalan perkebunan kelapa sawit PT. AJB Desa Pendamar Indah, Kecamatan Sandai,” katanya, Senin (18/11/2019).

Siswo menyebut, dalam operasi Peti Kapuas 2019 kali ini, ada tujuh lokasi yang digrebek oleh pihaknya. Yakni di lokasi pertama, pihaknya menangkap empat orang yaitu, YS, KS, SH dan HN. Di lokasi kedua EH dan JK. Kemudian di lokasi ketiga kembali menangkap YB, SH, SW dan SM. Di lokasi keempat PR, TS, NY, ED dan NP. Sementara IK, SAP dan YD ditangkap di lokasi kelima, keenam dan ketujuh.

“Ada warga lokal. Sebagian lagi berasal dari Kayong Utara, Mempawah dan Singkawang. Bahkan juga ada dari Jawa Barat yaitu, Tasikmalaya, Cilacap, Bandung dan Garut. Mereka ditangkap saat menambang dan ada yang ditangkap saat membawa hasil tambang,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, selain berhasil mengamankan 18 pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan karung yang berisi batu mengandung emas, mesin robin dan empat unit mobil bak terbuka.

“Saat ini 18 orang ini sudah berstatus sebagai tersangka dan berada di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Siswo menambah, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5).

“Pelaku akan dikenakan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

3 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

6 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

6 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

6 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

6 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

7 hours ago