Categories: Ketapang

Hanya 15 Tersus di Ketapang yang Legal, Dishub : Lainnya Ilegal

KalbarOnline, Ketapang – Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang mencatat, sedikitnya ada 15 terminal khusus (Tersus) milik swasta di Ketapang yang sudah terdata dan memiliki izin maupun masih dalam proses perizinan. Hal ini menyusul, menjamurnya Tersus di Kabupaten Ketapang yang beroperasi baru-baru ini.

Kepala Dishub Ketapang, Joko Prastowo mengatakan, tersus yang telah masuk di dalam data Dishub dianggap sudah resmi. Sementara untuk tersus yang belum masuk dalam data, menurutnya merupakan tersus ilegal.

“Tersus di Ketapang milik swasta yang terdata oleh kita berjumlah 15. Selebihnya kalau ada tersus di luar 15 itu adalah ilegal,” ujarnya saat diwawancarai baru-baru ini.

Joko menyebutkan, 15 tersus yang sudah memiliki izin di antaranya, Tersus PT Agro Lestari Mandiri milik perkebunan sawit, Tersus Sepanjang Intisurya Mulia yang juga perkebunan sawit dan Tersus Regional PT Furtuna Asia Gas yakni penyimpanan dan pengisian gas elpiji. Tersus PT Sumber Alam Utama Kalbar (distribusi BBM), Tersus PT Suka Jaya Makmur (industri kehutanan), Tersus PT Limpah Sejahtera (perkebunan sawit), Tersus PT Laman Mining (pertambangan), Tersus PT PLN Persero PLTD Sukaharja dan Tersus PT PLN Persero PLTU Ketapang.

Kemudian Tersus PT Mega Sari Utama (perdagangan barang dan distributor sembako), Tersus PT Garyber Link Group (perkebunan sawit) dan Tersus PT Berkat Ketapang Lestari (perdagangan jasa/jasa angkutan barang).

Selanjutnya, Tersus PT Putra Segara Abadi (jasa pengurusan transportasi pelayaran), Tersus PT Ketapang Ecology and Agriculture (industri kayu gergaji) dan Tersus PT Mega Lestari Logistik (industri pengilingan padi dan penyosohan beras).

Sedangkan enam Tersus yakni milik PT Mega Sari Utama, PT Garyber Link Group, PT Berkat Ketapang Lestari, PT Putra Segara Abadi, PT Ketapang Ecology and Agriculture dan PT Mega Lestari Logistik, tercatat pada bagian kolom izin operasi masih dalam proses dan satu Tersus proses izin penetapan lokasi.

“Khusus tersus yang masih belum ada izin operasi, tentunya belum diperbolehkan untuk beroperasi,” terang Joko.

Mengenai keberadaan tersus di luar data Dishub, seperti di bawah Jembatan Pawan II Ketapang, diakuinya sangat merugikan daerah. Karena itu, sebagai tindaklanjut, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk penutupan dan pemberhentian aktivitas kepada pemilik tersus.

“Kemudian, soal retribusi dari tersus yang ada, kewenangannya bukan berada di Dishub, melainkan di Badan Pendapatan Daerah,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

2 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

6 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

7 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

7 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

7 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

7 hours ago