Categories: Pontianak

Tanaman Kratom Dilarang Total Mulai Tahun 2022

KalbarOnline, Pontianak – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tanaman kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir saat memberikan paparannya dalam Focus Group Discussion tentang tanaman kratom antara Kepala BNN RI bersama forkopimda Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (5/11/2019) kemarin.

Mufti mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku secara total pada tahun 2022 atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.

Lebih besar mudarat ditimbang manfaatnya menjadi latar belakang dilarangnya tanaman kratom. Bahkan, kata Mufti, kratom memiliki indeks terapi yang kecil.

“Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan kematian),” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, kratom memiliki kandungan 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin.

“Jika terus menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan bahkan kematian,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Mufti juga meluruskan anggapan yang menyamakan kratom dengan kopi. Ia berpendapat, anggapan tersebut sangat tidak mendasar dan merupakan penggiringan opini. Karena, lanjut dia, meskipun satu famili dengan kopi-kopian, tetapi kratom berbeda dengan kopi. Misalnya, dosis rendah sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan.

“Namun pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi sehingga sangat beda,” imbuhnya.

Dia juga menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya sudah didapati adanya kasus korban meninggal dunia akibat penggunaan kratom, baik kratom yang dikonsumsi tersendiri maupun yang dikonsumsi bersamaan dengan obat-obat lainnya.

“Faktanya sudah ada data kematian tunggal akibat kratom dan juga multi drug. Di mana penggunaan bersamaan dengan zat-zat lain seperti obat flu, tramadol,” katanya.

Dirinya juga menambahkan, pelarangan kratom tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan.

Terhadap masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini, BNN dikatakan dia, sudah menyiapkan langkah-langkah pemberdayaan alternatif dengan melibatkan pihak-pihak lain seperti kementerian, lembaga, swasta serta pemerintah daerah.

Dalam FGD tersebut turut hadir Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura, Wakapolda Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dan sejumlah Wali Kota/Bupati se-Kalbar serta para tamu undangan lainnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Kratom

Recent Posts

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

23 mins ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

25 mins ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

28 mins ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

30 mins ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

1 hour ago

Polres Kubu Raya Gelar Reka Adegan Detik-detik Pembunuhan Fitri Amalia di Gang Limbung

KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Polres Kubu Raya menggelar rekonstruksi (reka ulang adegan) kasus…

3 hours ago