Categories: Pontianak

Tanaman Kratom Dilarang Total Mulai Tahun 2022

KalbarOnline, Pontianak – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tanaman kratom (Mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022 mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir saat memberikan paparannya dalam Focus Group Discussion tentang tanaman kratom antara Kepala BNN RI bersama forkopimda Kalimantan Barat di Pontianak, Selasa (5/11/2019) kemarin.

Mufti mengatakan, larangan tersebut mulai berlaku secara total pada tahun 2022 atau lima tahun masa transisi pasca ditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.

Lebih besar mudarat ditimbang manfaatnya menjadi latar belakang dilarangnya tanaman kratom. Bahkan, kata Mufti, kratom memiliki indeks terapi yang kecil.

“Daun kratom mengandung senyawa-senyawa yang berbahaya bagi kesehatan sehingga jika digunakan dengan dosis rendah akan menyebabkan efek stimulan, sementara penggunaan dalam dosis tinggi dapat menyebabkan efek sedatif (menyebabkan tenang atau kantuk, menidurkan, hingga yang berat yaitu hilangnya kesadaran, keadaan anastesi, koma dan kematian),” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, kratom memiliki kandungan 13 kali lebih kuat dibandingkan morfin.

“Jika terus menerus dikonsumsi, kratom akan menimbulkan gejala adiksi, depresi pernapasan bahkan kematian,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Mufti juga meluruskan anggapan yang menyamakan kratom dengan kopi. Ia berpendapat, anggapan tersebut sangat tidak mendasar dan merupakan penggiringan opini. Karena, lanjut dia, meskipun satu famili dengan kopi-kopian, tetapi kratom berbeda dengan kopi. Misalnya, dosis rendah sampai sedangnya, yaitu 1-5 miligram memiliki efek stimulan yang menyenangkan.

“Namun pada dosis yang lebih tinggi, antara 5-15 miligram memberikan gejala seperti senyawa opiat, yaitu analgesik dan sedasi sehingga sangat beda,” imbuhnya.

Dia juga menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya sudah didapati adanya kasus korban meninggal dunia akibat penggunaan kratom, baik kratom yang dikonsumsi tersendiri maupun yang dikonsumsi bersamaan dengan obat-obat lainnya.

“Faktanya sudah ada data kematian tunggal akibat kratom dan juga multi drug. Di mana penggunaan bersamaan dengan zat-zat lain seperti obat flu, tramadol,” katanya.

Dirinya juga menambahkan, pelarangan kratom tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia, terutama di Kalimantan.

Terhadap masyarakat yang terdampak akibat kebijakan ini, BNN dikatakan dia, sudah menyiapkan langkah-langkah pemberdayaan alternatif dengan melibatkan pihak-pihak lain seperti kementerian, lembaga, swasta serta pemerintah daerah.

Dalam FGD tersebut turut hadir Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Pangdam XII/Tanjungpura, Wakapolda Kalbar, Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir dan sejumlah Wali Kota/Bupati se-Kalbar serta para tamu undangan lainnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Kratom

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

8 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

13 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

15 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

15 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

15 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

15 hours ago