Categories: Sekadau

Pengungkapan Kasus Penemuan Kerangka Manusia : Pelaku Habisi Korban Karena Merasa Diperas

KalbarOnline, Sekadau – Kasus penemuan kerangka manusia di semak-semak di belakang Pasar Baru Sekadau akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian. Kerangka berjenis kelamin perempuan yang diketahui merupakan Santi (22) warga Manis Raya, Sintang itu merupakan korban pembunuhan oleh SR (53) yang diketahui merupakan oknum Kepala Sekolah Dasar di Sekadau dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M. Ginting saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/10/2019).

Baca juga : Polres Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Pelaku SR, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan teman satu kost sekaligus sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut, dijelaskan dia, telah berjalan lebih dari setahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas dia, korban sempat meminta barang kepada pelaku lantaran melihat pelaku membelikan sepeda motor untuk sepupu korban yakni Susan.

“Korban ini ada meminta barang-barang kepada pelaku. Karena pelaku membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban,” jelas Ginting.

Usai menghabisi korban, pelaku sempat pulang ke kost korban dan bertemu dengan Susan. Saat itu, jelas Ginting, Susan sempat menanyakan keberadaan korban. Namun pelaku mengaku tak tahu akan keberadaan korban.

“Setelah itu, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Beberapa hari setelah itu, pelaku juga sempat mengikuti kegiatan di Pontianak,” jelasnya.

Pihaknya, kata Ginting, belum menemukan indikasi perencanaan pembunuhan. Namun demikian, kemungkinan pembunuhan berencana masih terbuka.

“Bisa saja mengarah ke pasal 340 pembunuhan berencana, prosesnya masih tetap kami lakukan. Pelaku gelap mata karena merasa diperas oleh korban. Namun untuk sementara kita sangkakan pasal 338,” pungkasnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sekadau

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

4 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

4 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

7 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

7 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

9 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

9 hours ago