Categories: Sekadau

Pengungkapan Kasus Penemuan Kerangka Manusia : Pelaku Habisi Korban Karena Merasa Diperas

KalbarOnline, Sekadau – Kasus penemuan kerangka manusia di semak-semak di belakang Pasar Baru Sekadau akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian. Kerangka berjenis kelamin perempuan yang diketahui merupakan Santi (22) warga Manis Raya, Sintang itu merupakan korban pembunuhan oleh SR (53) yang diketahui merupakan oknum Kepala Sekolah Dasar di Sekadau dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M. Ginting saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/10/2019).

Baca juga : Polres Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Pelaku SR, kata dia, memiliki hubungan khusus dengan teman satu kost sekaligus sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut, dijelaskan dia, telah berjalan lebih dari setahun. Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas dia, korban sempat meminta barang kepada pelaku lantaran melihat pelaku membelikan sepeda motor untuk sepupu korban yakni Susan.

“Korban ini ada meminta barang-barang kepada pelaku. Karena pelaku membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban,” jelas Ginting.

Usai menghabisi korban, pelaku sempat pulang ke kost korban dan bertemu dengan Susan. Saat itu, jelas Ginting, Susan sempat menanyakan keberadaan korban. Namun pelaku mengaku tak tahu akan keberadaan korban.

“Setelah itu, pelaku langsung pulang ke rumahnya. Beberapa hari setelah itu, pelaku juga sempat mengikuti kegiatan di Pontianak,” jelasnya.

Pihaknya, kata Ginting, belum menemukan indikasi perencanaan pembunuhan. Namun demikian, kemungkinan pembunuhan berencana masih terbuka.

“Bisa saja mengarah ke pasal 340 pembunuhan berencana, prosesnya masih tetap kami lakukan. Pelaku gelap mata karena merasa diperas oleh korban. Namun untuk sementara kita sangkakan pasal 338,” pungkasnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sekadau

Recent Posts

Wujudkan Kedaulatan Pangan, Pemkab Kubu Raya Percepat Gerakan Tanam Padi

KalbarOnline, Kubu Raya – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Gerakan Tanam Padi (Gertam) 2024…

5 hours ago

Wabup Ketapang Hadiri Anniversary dan Halal Bihalal Generasi Rock Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Anniversary 3 tahun sekaligus halal bihalal Generasi…

8 hours ago

Wakili Bupati, Asisten Setda Ketapang Tutup Gebyar Talenta Pendidikan 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang,…

8 hours ago

Asisten I Setda Ketapang Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pendidikan

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menjadi inspektur upacara…

8 hours ago

Mantan Sekda Kalbar M Zeet Assovie Tutup Usia, Pj Gubernur Harisson Sampaikan Duka Mendalam

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2010 - 2018,…

8 hours ago

Konsul Malaysia Kagumi Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

KalbarOnline, Pontianak - Tradisi halal bihalal yang menjadi agenda rutin tahunan setiap bulan Syawal dalam…

8 hours ago