KalbarOnline, Ketapang – Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) bersama dengan sejumlah aktivis anti korupsi di Kabupaten Ketapang kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Rabu (9/10/2019).
Kedatangan para aktivis ini bertujuan untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang guna mengetahui perkembangan kasus gratifikasi dana aspirasi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang yang telah menjerat Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka.
Ketua FPRK, Isa Anshari mengatakan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus gratifikasi mantan Ketua DPRD Ketapang ini. Mengingat saat ini dari 45 anggota DPRD dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Ketapang yang telah diperiksa baru satu orang yang ditersangkakan.
“Kedatangan Kita hanya memastikan perkembangan kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan. Tadi penjelasan Bapak Kejari, pemeriksaan terhadap tersangka Hadi Upas masih berjalan sampai hari ini,” ujarnya, Rabu (9/10/2019).
Isa turut membeberkan, sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, pihaknya juga sudah melayangkan surat bantuan pengawasan kasus gratifikasi yang menyeret mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas.
“Kami juga telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia perihal bantuan pengawasan kasus korupsi yang melibatkan Ketua DRPD dan anggota DPRD Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…
KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…
KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…
KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…
KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…
Leave a Comment