Categories: Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia

KalbarOnline, Sekadau – Kasus penemuan kerangka manusia di semak-semak di belakang Pasar Baru Sekadau akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian.

Kerangka berjenis kelamin perempuan yang diketahui merupakan Santi (22) warga Manis Raya, Sintang itu merupakan korban pembunuhan oleh SR (53) yang diketahui merupakan oknum Kepala Sekolah Dasar di Sekadau dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penemuan kerangka manusia di belakang Pasar Sekadau (Foto: Mus)

Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/10/2019).

“Pelaku SR resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres turut menjelaskan kronologis pembunuhan terhadap Santi. Korban, jelas Kapolres, diketahui dihabisi nyawanya dengan menggunakan tangan kosong oleh pelaku pada 17 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Sebelumnya, pelaku dan korban sudah berjanji akan bertemu di TKP. Sebelum bertemu dengan korban, pelaku terlebih dulu pergi ke Dinas Pendidikan. Dalam perjalanan menuju TKP sempat terjadi pertengkaran sehingga pelaku melakukan penganiayaan,” jelasnya.

“Korban dipukul di bagian rahang, kemudian belakang kepala. Setelah jatuh, ditendang berkali-kali, kemudian kepalanya dibenamkan ke tanah,” timpal Kapolres.

Korban, kata Kapolres, sempat melakukan perlawanan. Karena ada kancing baju dinas pelaku terlepas, serta terdapat sobekan pada bet baju dinas. Selain itu, terdapat luka pada tangan pelaku diduga akibat perlawanan korban.

Kapolres menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan termasuk mencari keberadaan handphone milik korban.

“Di di TKP kita temukan barang bukti berupa baju korban dan gigi korban. Sementara barang bukti lain yakni alat komunikasi korban berupa HP masih belum ditemukan,” tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang menemukan handphone korban agar menyerahkan kepada Polres Sekadau.

“Sebab kalau handphonenya dijual, nanti saat dinyalakan akan terlacak oleh kami. Dari pada muncul masalah baru, kami imbau kalau ada yang menemukan segera serahkan ke Polres,” tandasnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, baju dinas pelaku dan sepeda motor pelaku.

Pelaku disangkakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

3 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

13 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

13 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

13 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

14 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

18 hours ago