Categories: Sekadau

Polres Sekadau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penemuan Kerangka Manusia

KalbarOnline, Sekadau – Kasus penemuan kerangka manusia di semak-semak di belakang Pasar Baru Sekadau akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian.

Kerangka berjenis kelamin perempuan yang diketahui merupakan Santi (22) warga Manis Raya, Sintang itu merupakan korban pembunuhan oleh SR (53) yang diketahui merupakan oknum Kepala Sekolah Dasar di Sekadau dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penemuan kerangka manusia di belakang Pasar Sekadau (Foto: Mus)

Hal ini disampaikan Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (9/10/2019).

“Pelaku SR resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres turut menjelaskan kronologis pembunuhan terhadap Santi. Korban, jelas Kapolres, diketahui dihabisi nyawanya dengan menggunakan tangan kosong oleh pelaku pada 17 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB.

“Sebelumnya, pelaku dan korban sudah berjanji akan bertemu di TKP. Sebelum bertemu dengan korban, pelaku terlebih dulu pergi ke Dinas Pendidikan. Dalam perjalanan menuju TKP sempat terjadi pertengkaran sehingga pelaku melakukan penganiayaan,” jelasnya.

“Korban dipukul di bagian rahang, kemudian belakang kepala. Setelah jatuh, ditendang berkali-kali, kemudian kepalanya dibenamkan ke tanah,” timpal Kapolres.

Korban, kata Kapolres, sempat melakukan perlawanan. Karena ada kancing baju dinas pelaku terlepas, serta terdapat sobekan pada bet baju dinas. Selain itu, terdapat luka pada tangan pelaku diduga akibat perlawanan korban.

Kapolres menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan termasuk mencari keberadaan handphone milik korban.

“Di di TKP kita temukan barang bukti berupa baju korban dan gigi korban. Sementara barang bukti lain yakni alat komunikasi korban berupa HP masih belum ditemukan,” tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang menemukan handphone korban agar menyerahkan kepada Polres Sekadau.

“Sebab kalau handphonenya dijual, nanti saat dinyalakan akan terlacak oleh kami. Dari pada muncul masalah baru, kami imbau kalau ada yang menemukan segera serahkan ke Polres,” tandasnya.

Dari hasil penyelidikan, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, baju dinas pelaku dan sepeda motor pelaku.

Pelaku disangkakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ani Sofian Tegaskan Dirinya Tak Miliki Akun Facebook, Warga Diminta Waspada Penipuan

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak…

12 hours ago

PSSI Pontianak Kenalkan Sepak Bola Putri di Popda Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Kepengurusan Asosiasi PSSI Kota Pontianak mencoba mengenalkan olahraga sepak bola kepada pelajar…

12 hours ago

BKKBN Launching Sekolah Lansia di Kalbar, Pintauli: Lansia Mesti Berkualitas

KalbarOnline, Pontianak - Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat meluncurkan Sekolah Lansia Tahun 2024 di 14…

12 hours ago

Warga Sungai Duri Ditemukan Tewas Usai Dua Hari Pencarian

KalbarOnline, Bengkayang - Seorang pria bernama Lay Nam Ng (58 tahun), warga Dusun Cahaya Selatan,…

1 day ago

Ani Sofian Apresiasi Bank Kalbar Dukung Pembangunan di Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)…

1 day ago

Cari Duit Untuk Judi Online, Pasangan Sejoli Ini Malah Mencuri di Swalayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Demi mendapatkan uang untuk bermain judi online, pasangan siri di Pontianak…

1 day ago