KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam kasus PT Laman Mining. Pengajuan kasasi disampaikan Kejari Ketapang ke panitera pidana Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (3/10/2019).
Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku, upaya hukum kasasi yang dilakukan pihaknya sebagai upaya dan komitmen pihaknya dalam membantu negara khususnya daerah dalam memberantas dan menjaga lingkungan.
“Sudah diajukan, saat ini tim JPU sedang menyusun memori Kasasi yang akan disampaikan ke MA,” katanya, Senin (7/10/2019).
Kajari mengatakan, pihaknya berharap memori kasasi yang akan disampaikan nantinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan kasasi terkait putusan PN Ketapang pada kasus PT Laman Mining.
“Untuk pertimbangan-pertimbangan nanti akan kita sampaikan agar publik juga tahu persoalan ini,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…
KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…
KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…
KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…
KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…
Leave a Comment