KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang dalam kasus PT Laman Mining. Pengajuan kasasi disampaikan Kejari Ketapang ke panitera pidana Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (3/10/2019).
Saat diwawancarai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Darmabella Tymbasz melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Ketapang, Rudy Astanto mengaku, upaya hukum kasasi yang dilakukan pihaknya sebagai upaya dan komitmen pihaknya dalam membantu negara khususnya daerah dalam memberantas dan menjaga lingkungan.
“Sudah diajukan, saat ini tim JPU sedang menyusun memori Kasasi yang akan disampaikan ke MA,” katanya, Senin (7/10/2019).
Kajari mengatakan, pihaknya berharap memori kasasi yang akan disampaikan nantinya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam memutuskan kasasi terkait putusan PN Ketapang pada kasus PT Laman Mining.
“Untuk pertimbangan-pertimbangan nanti akan kita sampaikan agar publik juga tahu persoalan ini,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline.com, Palu - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…
KalbarOnline, Pontianak - Subhan Noviar yang menjadi utusan dari Sutarmidji mendatangi kantor DPD Partai Hanura,…
KalbarOnline, Pontianak - Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia U-23 akan menghadapi Timnas Uzbekistan pada laga…
KalbarOnline, Pontianak - Akbar Rahmad Putra, seorang dokter muda berusia 27 tahun menyatakan diri siap…
KalbarOnline, Pontianak - Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menutup secara resmi kegiatan Lokakarya 7…
KalbarOnline, Pontianak – Angka stunting di Kota Pontianak berhasil turun pada awal tahun 2024 menjadi…
Leave a Comment