Categories: Ketapang

PN Ketapang Vonis PT Laman Mining Tak Bersalah, JPU : Kita Akan Lakukan Kasasi

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis bebas terdakwa PT Laman Mining dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penambangan ilegal di kawasan HPK di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (24/9/2019).

Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana yang juga merupakan Hakim Ketua pada persidangan tersebut mengatakan, pihaknya menimbang bahwa keberadaan PT Laman Mining sangat berdampak baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

Untuk itu, menimbang segala proses persidangan yang telah berlangsung, PN Ketapang mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa PT Laman Mining terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa PT Laman Mining,” ucapnya saat membacakan putusan sidang.

Menyikapi putusan Majelis Hakim PN Ketapang tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada persidangan.

“Tentu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).

Agus menyebut, sesuai dengan bukti-bukti diantaranya SK 733 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta keterangan ahli bahwa terdakwa PT Laman Mining terbukti melanggar pidana melakukan penambangan dikawasan hutan tanpa izin.

“Makanya kita menuntut perusahaan denda Rp37,5 miliar ditambah pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya dan perampasan barang buktinya karena kita berkeyakinan perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan pidana,” ungkapnya.

Namun, karena Majelis Hakim berpendapat lain, maka menyikapi putusan ini pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni Kasasi terhadap putusan PN Ketapang sebagai komitmen pihaknya dalam berperan untuk pencegehan dan pemberantasan pengrusakan hutan di Kalbar khususnya di Ketapang.

“Secepatnya kita akan lakukan kasasi atas putusan majelis Hakim PN Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Ramai Soal UKT Naik, Ini Biaya Kuliah Untan Pontianak

KalbarOnline.com – Penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)…

2 hours ago

Cegah Kecelakaan, U-Turn Pondok Indah Lestari Ayani 2 Ditutup

KalbarOnline, Kubu Raya - Satlantas Polres Kubu Raya bersama P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)…

2 hours ago

170 Warga Binaan Pemasyarakatan Dapat Remisi Khusus dari Kemenkumham Kalbar

KalbarOnline, Singkawang - Sebanyak 170 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Budha mendapatkan remisi khusus…

2 hours ago

Menyatu dengan Alam di Taman Nasional Gunung Palung: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalbar - Indonesia terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau, dan salah satu permata tersembunyi…

5 hours ago

Menyusuri Keindahan Air Terjun Riam Dait di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Landak - Indonesia dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, salah satunya adalah Air Terjun…

5 hours ago

Pesona Air Terjun Lubuk Mantuk: Destinasi Wisata Alami di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Indonesia adalah surga bagi pecinta alam dengan berbagai macam keindahan alam…

5 hours ago