PN Ketapang Vonis PT Laman Mining Tak Bersalah, JPU : Kita Akan Lakukan Kasasi

KalbarOnline, Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang memvonis bebas terdakwa PT Laman Mining dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penambangan ilegal di kawasan HPK di wilayah Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU). Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (24/9/2019).

Ketua PN Ketapang, Iwan Wardhana yang juga merupakan Hakim Ketua pada persidangan tersebut mengatakan, pihaknya menimbang bahwa keberadaan PT Laman Mining sangat berdampak baik dan memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

Untuk itu, menimbang segala proses persidangan yang telah berlangsung, PN Ketapang mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa PT Laman Mining terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Baca Juga :  Merdeka dari Gelap, Dua Desa di Singkup Ketapang Kini Nikmati Listrik PLN

“Melepaskan terdakwa PT Laman Mining dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa PT Laman Mining,” ucapnya saat membacakan putusan sidang.

Menyikapi putusan Majelis Hakim PN Ketapang tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU pada persidangan.

“Tentu sangat bertolak belakang dengan tuntutan jaksa,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/9/2019).

Baca Juga :  Batalyon A Kompi 4 Pelopor Ketapang Disinfeksi Pasar

Agus menyebut, sesuai dengan bukti-bukti diantaranya SK 733 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan serta keterangan ahli bahwa terdakwa PT Laman Mining terbukti melanggar pidana melakukan penambangan dikawasan hutan tanpa izin.

“Makanya kita menuntut perusahaan denda Rp37,5 miliar ditambah pidana tambahan berupa pencabutan izin usahanya dan perampasan barang buktinya karena kita berkeyakinan perbuatan terdakwa adalah bentuk perbuatan pidana,” ungkapnya.

Namun, karena Majelis Hakim berpendapat lain, maka menyikapi putusan ini pihaknya akan melakukan upaya hukum yakni Kasasi terhadap putusan PN Ketapang sebagai komitmen pihaknya dalam berperan untuk pencegehan dan pemberantasan pengrusakan hutan di Kalbar khususnya di Ketapang.

“Secepatnya kita akan lakukan kasasi atas putusan majelis Hakim PN Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Comment