Categories: Pontianak

Polres Ketapang Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang telah menetapkan 12 pelaku perorangan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, sebanyak empat korporasi di pusaran kasus karhutla juga masuk dalam tahap penyelidikan. Hal ini berdasarkan data dari Satuan Reskrim Polres Ketapang hingga Senin (23/9/2019).

“Jajaran Polres Ketapang sudah menetapkan 12 tersangka perorangan dan empat perusahaan (korporasi) dalam tahap penyelidikan,” ujar Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip, Senin (23/9/2019).

Dia menerangkan, penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan tindak pidana karhutla sebanyak 12 kasus. Sementara itu, empat kasus masih dalam penyidikan kepolisian.

“Jadi total ada 16 kasus karhutla yang sedang ditangani oleh Polres Ketapang, 12 kasus sudah masuk tahap I dan empat kasus korporasi sedang dalam penyelidikan, sedangkan total luas areal yang telah dibakar para tersangka seluas 198 hektar,” kata Matalip.

Dia menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polres Ketapang terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang baik berbentuk kegiatan preemtiv, preventif ataupun penegakan hukum atau represif.

“Polres Ketapang bekerja secara profesional. Kami menindak tegas pelaku karhutla, baik perorangan maupun perusahaan,” katanya.

Menurut Matalip, kasus karhutla ini sebagian besar dilakukan oleh para tersangka yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar yang mengakibatkan meluasnya lahan yang terbakar. Ke-12 tersangka karhutla ini awal mulanya diamankan oleh sejumlah polsek, yaitu seperti Polsek Kendawangan, Polsek Manis Mata, Polsek Muara Pawan, Polsek Tumbang Titi, Polsek Matan Hilir Selatan, Polsek Simpang Hulu, dan beberapa Polsek di wilayah Polres Ketapang yang penanganannya bekerjasama dengan Satuan Reskrim Polres Ketapang.

“Kita serius dalam pencegahan karhutla ini. Makanya kita persiapan segala sesuatunya untuk pencegahan, dari mulai imbauan melalui media cetak, media elektronik dan pengumuman larangan membakar lahan, mempersiapkan peralatan pemadaman, melakukan patroli dan melakukan pemadaman titik api apabila ditemukan di lapangan,” tutup Matalip. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Terpilih Aklamasi, Daniel Tangkau Lanjut Pimpin Ikadin Kalbar 2024 – 2028

KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…

7 hours ago

Ramai-ramai Kritik Hasyim Asy’ari, Statemen Anggota Dewan Boleh Nyalon Pilkada Bisa Jadi Problem Demokrasi dan Konstitusional

KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…

8 hours ago

Link Berita Soal Laporan Korupsi ke Kejati Kalbar Mendadak Hilang, Muncul Kode 404

KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…

1 day ago

Pelajar SMKN 01 Sintang Jawab Tantangan Rita, Buat Mobil Listrik Dalam 30 Hari

KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…

1 day ago

Windy Sebut Gawai Dayak Sangat Potensial Masuk ke Kalender Event Nusantara Kemenparekraf

KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…

1 day ago

Gawai Dayak di Pontianak Tahun Ini Akan Ada Karnaval Air

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…

1 day ago