Categories: Pontianak

Polres Ketapang Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang telah menetapkan 12 pelaku perorangan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, sebanyak empat korporasi di pusaran kasus karhutla juga masuk dalam tahap penyelidikan. Hal ini berdasarkan data dari Satuan Reskrim Polres Ketapang hingga Senin (23/9/2019).

“Jajaran Polres Ketapang sudah menetapkan 12 tersangka perorangan dan empat perusahaan (korporasi) dalam tahap penyelidikan,” ujar Paur Humas Polres Ketapang, IPDA Matalip, Senin (23/9/2019).

Dia menerangkan, penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan tindak pidana karhutla sebanyak 12 kasus. Sementara itu, empat kasus masih dalam penyidikan kepolisian.

“Jadi total ada 16 kasus karhutla yang sedang ditangani oleh Polres Ketapang, 12 kasus sudah masuk tahap I dan empat kasus korporasi sedang dalam penyelidikan, sedangkan total luas areal yang telah dibakar para tersangka seluas 198 hektar,” kata Matalip.

Dia menegaskan bahwa Polri dalam hal ini Polres Ketapang terus melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ketapang baik berbentuk kegiatan preemtiv, preventif ataupun penegakan hukum atau represif.

“Polres Ketapang bekerja secara profesional. Kami menindak tegas pelaku karhutla, baik perorangan maupun perusahaan,” katanya.

Menurut Matalip, kasus karhutla ini sebagian besar dilakukan oleh para tersangka yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar yang mengakibatkan meluasnya lahan yang terbakar. Ke-12 tersangka karhutla ini awal mulanya diamankan oleh sejumlah polsek, yaitu seperti Polsek Kendawangan, Polsek Manis Mata, Polsek Muara Pawan, Polsek Tumbang Titi, Polsek Matan Hilir Selatan, Polsek Simpang Hulu, dan beberapa Polsek di wilayah Polres Ketapang yang penanganannya bekerjasama dengan Satuan Reskrim Polres Ketapang.

“Kita serius dalam pencegahan karhutla ini. Makanya kita persiapan segala sesuatunya untuk pencegahan, dari mulai imbauan melalui media cetak, media elektronik dan pengumuman larangan membakar lahan, mempersiapkan peralatan pemadaman, melakukan patroli dan melakukan pemadaman titik api apabila ditemukan di lapangan,” tutup Matalip. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

9 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

9 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

9 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

10 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

14 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

17 hours ago