Polsek Sandai Amankan Residivis Narkoba yang Tak Jera Masuk Bui

Polsek Sandai Amankan Residivis Narkoba yang Tak Jera Masuk Bui

KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Polsek Sandai berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Rabu (23/6/2021) malam.

Kapolsek Sandai, IPTU Athar membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang warga di Desa Istana terkait tindak pidana narkotika. Ia mengatakan, warga tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Benar bahwa pada Rabu 23 Juni 2021 sekira pukul 00.10 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial RID (46). Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Siantan Dibekuk Polda Kalbar, Kantongi 1000 Butir Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu

RID diamankan oleh anggota kepolisian disaksikan oleh perangkat RT setempat. Di mana, saat itu, pelaku sedang berada di dalam rumah dan sedang berusaha menyembunyikan barang bukti berupa beberapa paket plastik sabu. Anggota Polsek langsung mengamankan pelaku RID berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya 16 klip plastik kecil berisikan kristal yang diduga sabu dengan berat 69,70 gram, satu kantong klip plastik berisi empat butir pil bewarna putih yang diduga ekstasi dengan berat bruto total keseluruhan 1,88 gram, satu buah alat hisap bong, dua unit handphone, uang tunai Rp600 ribu dan beberapa alat bukti lainnya.

Baca Juga :  Waka Polres Singkawang Pimpin Giat Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan BB Kasus Narkotika

Pelaku, kata Kapolsek, merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama dan baru keluar penjara pada bulan Agustus 2020 lalu.

“Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut dan disangkakan Pasal 114 ayat dua dan atau Pasal 112 ayat dua UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Comment