Categories: Ketapang

Kuasa Hukum Minta WHW-AR Legowo Serahkan Hak Raden Masdi

KalbarOnline, Ketapang – Mahkamah Agung RI melalui surat putusan No. 475 PK/PDT/2019 pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) atas surat putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Raden Masdi.

“PK yang diajukan oleh WHW-AR telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Informasinya bisa dicek di website resmi Mahkamah Agung. Kalau surat putusan masih belum dikirim,” kata kuasa hukum Raden Masdi, Agus Hendri, SH dan Muhammad Nazemi, SH kepada awak media, Senin (9/9/2019).

Lebih lanjut, kuasa hukum Raden Masdi mengatakan, perjuangan Raden Masdi untuk memperoleh kembali lahan miliknya seluas 41 hektar yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang ditempati oleh WHW-AR telah berhasil.

“Alhamdulillah akhirnya berhasil dan berkekuatan hukum tetap, karena sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh oleh pihak perusahaan (tergugat),” ungkapnya.

Kuasa hukum Raden Masdi menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk secara suka rela menyerahkan hak Raden Masdi sebelum surat putusan diterima. Karena menurutnya jika surat putusan telah diterima maka akan dilakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

“Jadi kita minta pihak perusahan untuk legowo menyerahkan hak Raden Masdi, sebelum dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri, SH dan Muhammad Nazemi, SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan perkara perdata atas sengketa lahan miliknya.

Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan tanggapan atas informasi ditolaknya PK PT WHW-AR oleh Mahkamah Agung RI. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sepanjang Januari – April 2024, Bea Cukai Kalbar Sita 2,9 Juta Rokok Ilegal

KalbarOnline, Pontianak - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat menggelar konferensi pers…

15 mins ago

Bungkus Sabu Dalam Plastik Teh, Pria di Sanggau Diamankan Petugas

KalbarOnline, Sanggau – Seorang pemuda berinisial JA di Sanggau, Kalbar, diamankan petugas Bea Cukai usai…

17 mins ago

Santriwati di Riau Nyaris Dicabuli Pengemudi Sampan Saat Pulang dari Pondok

KalbarOnline, Riau - Beredar di media sosial sebuah video seorang santriwati di Riau dalam kondisi…

19 mins ago

Rokidi Duduki Jabatan Penting di Kepengurusan LPTQ Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Direktur Utama Bank Kalbar, Rokidi menduduki jabatan penting di kepengurusan Lembaga Pengembangan…

4 hours ago

Pj Gubernur Harisson Harapkan HMI Kuat Secara Intelektual dan Mandiri Secara Finansial

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri kegiatan pelantikan pengurus Badan Koordinasi (Badko)…

18 hours ago

Kodim Putussibau Razia Pemain Layangan di Wilayah Putussibau Kota

KalbarOnline, Putussibau - Anggota Kodim 1206/Putussibau beserta Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan razia penertiban…

20 hours ago