Categories: Ketapang

Kuasa Hukum Minta WHW-AR Legowo Serahkan Hak Raden Masdi

KalbarOnline, Ketapang – Mahkamah Agung RI melalui surat putusan No. 475 PK/PDT/2019 pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) atas surat putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Raden Masdi.

“PK yang diajukan oleh WHW-AR telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Informasinya bisa dicek di website resmi Mahkamah Agung. Kalau surat putusan masih belum dikirim,” kata kuasa hukum Raden Masdi, Agus Hendri, SH dan Muhammad Nazemi, SH kepada awak media, Senin (9/9/2019).

Lebih lanjut, kuasa hukum Raden Masdi mengatakan, perjuangan Raden Masdi untuk memperoleh kembali lahan miliknya seluas 41 hektar yang terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang ditempati oleh WHW-AR telah berhasil.

“Alhamdulillah akhirnya berhasil dan berkekuatan hukum tetap, karena sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh oleh pihak perusahaan (tergugat),” ungkapnya.

Kuasa hukum Raden Masdi menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk secara suka rela menyerahkan hak Raden Masdi sebelum surat putusan diterima. Karena menurutnya jika surat putusan telah diterima maka akan dilakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

“Jadi kita minta pihak perusahan untuk legowo menyerahkan hak Raden Masdi, sebelum dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri, SH dan Muhammad Nazemi, SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan perkara perdata atas sengketa lahan miliknya.

Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi masih belum bisa memberikan tanggapan atas informasi ditolaknya PK PT WHW-AR oleh Mahkamah Agung RI. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polda Kalbar Berantas Judi Mesin di Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Koalisi masyarakat sipil Ketapang anti maksiat meminta Polda Kalbar untuk turun tangan…

2 hours ago

Aktivitas Judi Mesin Jackpot Resahkan Warga Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Lokasi diduga tempat perjudian di Kabupaten Ketapang menjamur bak musim penghujan. Saat…

2 hours ago

Pimpin Apel Senin Pagi, Syamsul Islami Sampaikan Beberapa Arahan

KalbarOnline, Ketapang - Plh Sekda yang juga Asisten Sekda bidang Ekbang Pemkab Ketapang, Syamsul Islami…

2 hours ago

Kompak, Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Syukuran Pindah Kantor BKPSDM Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama wakilnya Farhan, kompak menghadiri ramah tamah dan…

2 hours ago

Pj Bupati Romi Wijaya Sampaikan Capaian Nilai MCP Kayong Utara 2023

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menyampaikan bahwa pencapaian nilai Monitoring Center…

6 hours ago

Berkedok Cafe, Warga Kedamin Hulu Tolak dan Minta Cabut Izin THM

KalbarOnline, Putussibau - Warga di RT 015/RW 005 Kedamin Hulu, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau…

6 hours ago