Categories: Ketapang

Kepemilikan Sabu, Tiga Warga Ketapang Diringkus Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang terus gencar memberantas peredaran narkoba. Hal ini dibuktikan dengan kembali diamankannya tiga warga yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Ketiganya yakni Husni (39), Rio (34) dan Fika (25) terpaksa diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres ketapang karena terbukti memiliki sejumlah barang haram tersebut, Sabtu (7/9/2019) malam kemarin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing turut membenarkan penangkapan terhadap ketiganya. Ia menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima anggota Satnarkoba tentang adanya rumah kost yang berada di Jalan Pawan 1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan yang sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba. Berangkat dari informasi tersebut, Kasat narkoba merespon dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, pada saat petugas melakukan penggeledahan di kost tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang warga bernama Husni yang sedang berada di TKP dan saat digeledah dengan disaksikan warga setempat, petugas berhasil menyita dari tangan terduga berupa satu buah dompet warna hitam, yang didalamnya berisi satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan juga ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu dari tangan pelaku.

Tak sampai disitu, personel Resnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mendapatkan informasi bahwa tidak jauh dari TKP, tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jembatan Pawan 1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, juga sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba. Tepat pada pukul 21.00 saat petugas memeriksa rumah tersebut, kembali diamankan seorang pelaku yaitu Rio yang mana pada saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan satu kantong plastik klip bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah bong alat hisap serta satu korek api gas.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah kost di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, juga sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi narkoba dan saat digeledah pada pukul 23.30 WIB, petugas kepolisian kembali mengamankan seorang terduga pelaku narkoba yakni Fika (25) dan didapati dari tangan terduga pelaku berupa satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet warna abu-abu, tujuh paket kristal putih  yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak handphone merk OPPO, satu buah timbangan elektrik serta satu buah bong atau alat hisap sabu.

Ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Kendalikan Inflasi di Daerah, Pemkab Kayong Utara Sinergi Semua Elemen

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Rene Reinaldy hadir dalam…

4 hours ago

Bupati Kapuas Hulu Hadiri Perayaan Syukuran Panen Padi di Desa Tanjung Karang

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menghadiri acara Dange atau Gawai Dayak di…

8 hours ago

Wabup Ketapang Lepas Siswa Peserta Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Kalbar Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Farhan melepas secara resmi keikutsertaan siswa peserta Calon…

8 hours ago

Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap…

8 hours ago

Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara - Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap…

8 hours ago

Kamaruzaman Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejati Kalbar Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin

KalbarOnline, Pontianak - Syarif Kamaruzaman memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat sebagai saksi…

8 hours ago