Categories: Sintang

PT BHA 2 Diminta Hargai Adat Desa Mungguk Kelapa

KalbarOnline, Sintang – Kepala Desa Mungguk Kelapa, Sumadi meminta PT BHA 2 yang beroperasi di KEcamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang untuk menghargai adat istiadat setempat. Sumadi diketahui merupakan orang tua dari Gunawan Markes yang meninggal dunia pada 13 Agustus 2019 lalu lantaran tertabrak mobil pengantar dan penjemput anak sekolah milik PT BHA 2.

Atas kejadian tersebut, pihak desa bersama temenggung adat Dayak Kabupaten Sintang menggelar musyawarah adat yang kedua pada Jumat (6/9/2019).

“Saya tidak bermaksud menjual nyawa anak saya,” ujar Sumadi dalam forum musyawarah adat yang digelar di aula rapat kantor PT BHA 2 Utara Mungguk Kelapa.

Sampai pada musyawarah adat kedua itu, pihak perusahaan hanya memberi uang pemakaman sebesar Rp5 juta. Kali kedua musyawarah adat itu digelar, namun belum terdapat titik temu.

Sumadi berujar, berdasarkan Peraturan Desa nomor 01 tahun 2016 tentang hukum adat yang berlaku di Desa Mungguk Kelapa, harusnya PT BHA 2 membayar ratusan juta rupiah.

“Tapi saya tidak menuntut penuh sesuai hukum adat tersebut karena masih bersifat musyawarah. sebagai orang tua dari almarhum Gunawan Markes, saya sangat menyesalkan sikap dari pihak manajemen perusahaan yang tidak menghargai adat istiadat di daerah kami tempat mereka berusaha menanamkan investasi yang meraup keuntungan miliaran rupiah setiap tahunnya,” tukasnya.

Sementara Brudo Nainggolan selaku Manager Humas PT BHA 2 Utara pada pertemuan itu menyampaikan bahwa pihak manajemen perusahaan hanya sanggup memberikan santunan sebesar Rp70 juta.

Sementara Teruman selaku Temenggung adat Kabupaten Sintang mengatakan, tim ketemenggungan Sintang yang hadir dalam forum musyawarah adat tersebut, menegaskan bahwa pihaknya hanya mendampingi dan tidak bisa memutuskan menerima atau tidak.

“Semua kembali kepada pihak orang tua korban dan pengurus adat Desa Mungguk Kelapa. Walaupun ini sifatnya musyawarah tapi kita tidak boleh keluar dari adat yang berlaku di Desa Mungguk Kelapa dan musyawarah adat ini tidak mematikan hukum positif yang berlaku di Indonesia dan hukum positif itu ranahnya penegak hukum bukan ranahnya pengurus adat,” tukasnya.

Sementara itu Burlian selaku pemangku adat Melayu turut mengatakan, walau pertemuan tersebut sifatnya musyawarah tapi dalam menentukan besaran nilai adat tidak boleh keluar atau menambah dan mengurangi dari adat yang sudah baku di Desa Mungguk Kelapa.

“Karena korban meninggal dan lokasi kejadiannya di wilayah Desa Mungguk Kelapa,” ucapnya.

Sementara Mesamadi selaku tokoh masyarakat Ketungau Hilir mengatakan, hukum adat pada dasarnya sudah ada sejak manusia itu ada di bumi ini. Hukum adat, kata dia, bukan ditentukan berdasarkan mampu atau tidak mampunya seseorang, tapi ketika melanggar adat, konsekuensinya harus membayar sanksi adat sesuai adat di mana berada.

“Karena mungkin saja nilai hukum adat ini bisa berbeda antara satu desa dengan desa lainnya. Demikian juga hukum KUHP pasal apa yang kita langgar, sanksi hukum pada pasal itulah yang kita jalani, tidak memandang kelas dan status kehidupan kita,” jelasnya.

Lantaran orang tua Gunawan Markes belum bisa menerima santunan yang diberikan oleh pihak manajemen PT BHA 2, Manager Humas PT BHA 2, Brudo Nainggolan meminta waktu satu minggu untuk menyampaikan dan menjawab apa yang dihasilkan dari musyawarah tersebut ke kantor pusat.

Sikap perusahaan yang dinilai lamban menyelesaikan persoalan tersebut disayangkan oleh tokoh masyarakat setempat selaku perwakilan keluarga korban. Pasalnya, kejadian tersebut sudah lebih dari tiga minggu.

“Belum ada titik temu antara kami dengan pihak perusahaan. Bahkan oleh pimpinan  PT BHA 2 di wilayah kejadian, kami diminta untuk menyurati dan menyampaikan tuntutan ke pimpinan perusahaan di Jakarta. Secara prosedural ini tentunya sudah benar, tapi kami menyayangkan kejadian ini, harapan kami agar seluruh tingkatan manajemen bersikap profesional demi kepentingan bersama,” kata Tibay, tokoh masyarakat setempat. (SG)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sintang

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

4 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

4 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

4 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

4 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

8 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

12 hours ago