KalbarOnline, Ketapang – Sebanyak 45 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang periode 2019-2024 hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 resmi dilantik, Senin (9/9/2019).
Para anggota DPRD terlipih ini diambil sumpah dan janjinya dalam sidang paripurna DPRD Ketapang di aula utama kantor DPRD Ketapang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi. Turut hadir Kepala Kesbangpol Provinsi Kalbar, Bupati Ketapang, Wakil Bupati Ketapang, Forkopimda, pimpinan ormas dan parpol, OKP dan tokoh masyarakat.
“Dalam kesempatan ini, selamat kepada anggota DPRD yang dilantik dan mengucapkan sumpah janji jabatan,” ujar Wakil Ketua DPRD periode sebelumnya, Junaidi.
Pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan (PN) Ketapang, Iwan Wardana, SH., MH. Masing-masing anggota DPRD disumpah dibawah kitab sucinya.
Beberapa poin sumpah diucapkan secara seksama oleh anggota DPRD periode 2019-2024, di antaranya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh. Kemudian berkomitmen memperjuangkan aspirasi rakyat.
Dalam rapat paripurna ini juga menetapkan M. Febriadi dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Ketapang sementara dan Kasdi dari Partai PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua DPRD Ketapang sementara yang akan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sampai ditetapkannya Ketua dan Wakil Ketua defenitif. (Adi LC)
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
Leave a Comment