Terjaring OTT KPK, Demokrat Bakal Pecat Suryadman Gidot Dengan Tidak Hormat

KalbarOnline, Nasional – Partai Demokrat menegaskan bakal memecat Suryadman Gidot dengan tidak hormat sebagai kader Partai Demokrat. Hal ini menyusul setelah Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (3/9/2019) kemarin.

Kadiv Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memastikan bahwa Suryadman Gidot bakal dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Selain pemecatan, Suryadman Gidot juga, kata Ferdinand, tak akan mendapat bantuan hukum dari partai berlogo bintag mercy itu. Sebab, hal tersebut, kata Ferdinand, merupakan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh kader Partai Demokrat.

“Diberhentikan dengan tidak hormat dari partai dan tak akan mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Demokrat,” tegas Ferdinand, Rabu (4/9/2019).

Ferdinand menuturkan bahwa Partai Demokrat cukup kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Suryadman Gidot. Lantaran Gidot, menurut dia, cukup menonjol dan cukup berprestasi.

“Kami cukup kaget dan sangat prihatin ada peristiwa menimpa kader kami, kepala daerah. Beliau ini cukup menonjol dan cukup berprestasi, tapi di luar dugaan kami terjadi OTT KPK,” tutur dia.

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot diciduk KPK karena diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu dan hanpdhone serta barang bukti lainnya.

Selain mengamankan Gidot, KPK turut mengamankan enam orang lainnya yang terdiri dari sejumlah Kepala Dinas dan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Akibat perbuatannya, Suryadman Gidot dan Aleksius dijerat sebagai penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kelima pihak swasta dalam pusaran kasus ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

TP PKK Pontianak Gelar Halal Bihalal

KalbarOnline, Pontianak - Masih dalam suasana Idul Fitri, Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak menggelar…

6 hours ago

Usul Pekan Budaya LPM Jadi Agenda Tetap

KalbarOnline, Pontianak - Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat (Kalbar) bekerja sama dengan Pemerintah Kota…

6 hours ago

Ani Sofian Lantik Zulkarnain Jadi Pj Sekretaris Daerah Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian melantik Zulkarnain sebagai Pj Sekretaris Daerah…

6 hours ago

Dinkes Pontianak Ungkap Sejumlah Penyakit yang Berpotensi KLB Tahun Ini

KalbarOnline, Pontianak – Upaya pencegahan penyakit terus menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas…

6 hours ago

Jumlah Jemaah Haji Asal Pontianak Terbanyak se-Kalbar, Termuda Berusia 20 tahun, Tertua 86 tahun

KalbarOnline, Pontianak - Jumlah jemaah haji dari Kota Pontianak mendominasi dari kabupaten/kota yang ada di…

6 hours ago

Bupati Ketapang Hadiri Acara Hari Ketiga Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri acara hari ketiga peresmian Balai Kepatihan Jaga…

9 hours ago