Terjaring OTT KPK, Demokrat Bakal Pecat Suryadman Gidot Dengan Tidak Hormat

KalbarOnline, Nasional – Partai Demokrat menegaskan bakal memecat Suryadman Gidot dengan tidak hormat sebagai kader Partai Demokrat. Hal ini menyusul setelah Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Barat itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (3/9/2019) kemarin.

Kadiv Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memastikan bahwa Suryadman Gidot bakal dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Selain pemecatan, Suryadman Gidot juga, kata Ferdinand, tak akan mendapat bantuan hukum dari partai berlogo bintag mercy itu. Sebab, hal tersebut, kata Ferdinand, merupakan pakta integritas yang telah disepakati oleh seluruh kader Partai Demokrat.

“Diberhentikan dengan tidak hormat dari partai dan tak akan mendapat bantuan hukum dari DPP Partai Demokrat,” tegas Ferdinand, Rabu (4/9/2019).

Ferdinand menuturkan bahwa Partai Demokrat cukup kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Suryadman Gidot. Lantaran Gidot, menurut dia, cukup menonjol dan cukup berprestasi.

“Kami cukup kaget dan sangat prihatin ada peristiwa menimpa kader kami, kepala daerah. Beliau ini cukup menonjol dan cukup berprestasi, tapi di luar dugaan kami terjadi OTT KPK,” tutur dia.

Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot diciduk KPK karena diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu dan hanpdhone serta barang bukti lainnya.

Selain mengamankan Gidot, KPK turut mengamankan enam orang lainnya yang terdiri dari sejumlah Kepala Dinas dan penyelenggara negara dan pihak swasta.

Akibat perbuatannya, Suryadman Gidot dan Aleksius dijerat sebagai penerima dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kelima pihak swasta dalam pusaran kasus ini disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Sekda Mohd Zaini Buka FGD Penyusunan Dokumen Rencana RPPLH Tahun 2024

KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini membuka FGD Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan…

26 mins ago

Kantor BKD Kayong Utara Terbakar

KalbarOnline, Kayong Utara - Akibat korsleting listrik, Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kayong Utara…

3 hours ago

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

3 hours ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

3 hours ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

4 hours ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

8 hours ago