Categories: Ketapang

Dinilai Tumpang Tindih, Bawaslu Ketapang Harap MK Segera Revisi UU Pilkada

KalbarOnline, Ketapang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera melakukan revisi terhadap Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016. Harapan tersebut lantaran adanya beberapa pasal yang dinilai tumpang tindih dengan norma yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang pengawasan pemilu dengan norma yang ada di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Saat ini memang sudah ada upaya pengajuan Judicial Review ke MK di antaranya pada pasal krusial seperti Pasal 1 ayat (17), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 24,” ungkap Anggota Bawaslu Ketapang Divisi Hukum, Data dan Informasi, Ronny Irawan, Rabu (28/8/2019).

Ronny berujar, dengan adanya Judicial Review ini, diharapkan MK dapat segera memproses permohonan tersebut mengingat tahapan Pilkada yang akan berlangsung disejumlah daerah termasuk di Ketapang sudah semakin dekat.

“Namun saat ini informasinya masih menunggu register oleh MK,” jelasnya.

Ronny menambahkan, beberapa hal yang perlu di revisi mengingat terdapat reduksi terhadap norma yang mengatur kewenangan Bawaslu Provinsi, Kabupaten Kota dalam mengawasi tahapan Pilkada seperti penyebutan istilah Panwaslu di UU Pilkada yang membuat status Bawaslu tidak memiliki legalitas dan kewenangan dalam pengawasan Pilkada.

“Dampaknya serius, karena institusi pengawas Pilkada di level Kabupaten/Kota hanya diawasi oleh kepanitian pengawasan yang sifatnya ad hoc bukan Bawaslu,” jelasnya.

Selain itu, yang jadi permasalahan mengenai jumlah anggota pengawas pemilu di level Provinsi, Kabupaten Kota yang tereduksi hanya berjumlah 3 orang, tentunya kondisi berdampak pada keanggotaan pengawas pemilu di sejumlah daerah yang ada sebanyak 5 hingga 7 orang.

“Termasuk mengenai tenggat waktu penanganan pelanggaran tereduksi dari 14 hari di UU Pemilu menjadi 5 hari di UU Pilkada, serta proses penanganan pelanggaran tidak dilakukan melalui proses pemeriksaan namun hanya sebatas rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

5 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

8 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

9 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

9 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

9 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

10 hours ago