Categories: Ketapang

Suryadi Imbau Anggota Ormas di Ketapang Bekerja Profesional

KalbarOnline, Ketapang – Organisasi Masyarakat (Ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan wadah aspirasi masyarakat dan tupoksinya lebih berperan di lingkungan masyarakat luas. Lembaga itu bukan sebagai bahan tameng pribadi atau kelompok untuk menebar arogansi sikap tak terpuji dan tanpa manfaat dengan tujuan negatif.

Hal itu dikatakan Ketua LSM Peduli Kayong, Suryadi, A.Md yang juga merupakan pengurus Forum Komunikasi LSM Ketapang. Pernyataan tersebut diutarakannya menyusul adanya kegiatan melanggar hukum dengan menjadi makelar kasus yang dilakukan oleh salah satu Ketua LSM di Ketapang sehingga berakhir di jeruji besi.

“Terkait kasus penangkapan oknum LSM di Sandai, menurut saya adalah urusan pribadi untuk membantu pengurusan kasus yang dihadapi mitranya. Namun, tidak dibenarkan jika dalam kegiatannya malah melanggar hukum. Itu jelas bertentangan dengan tupoksi LSM,” katanya, Kamis (22/8/2019).

Suryadi mengatakan, tupoksi LSM sesuai PP Nomor 68 Tahun 1999 ialah sebagai peran serta masyarakat  dalam melaksanakan pengawasan atau sosial kontrol terhadap permasalahan yang ada di masyarakat. Bukan untuk bersikap premanisme, arogansi atau untuk gagah-gagahan agar ditakuti oleh masyarakat.

“Akan tetapi, mari kita berikan dan tunjukan sikap dan langkah yang baik dan terpuji untuk bersama-sama saling membantu keinginan warga masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tukasnya.

Menurutnya, dengan banyaknya Ormas atau LSM di wilayah Kabupaten Ketapang ini diharapkan dalam kiprah tugasnya lebih kepada bagaimana bisa bermanfaat bagi khalayak ramai. Artinya, jangan ada kesan Ormas atau LSM sikap dan langkahnya menjadi mimik jelek dimata masyarakat.

“Tapi, orang lembaga itu harus bisa mengayomi dan menunjukan hal positif yang maslahat dan sebisa mungkin membantu apapun keluhan masyarakat. Mari kita rubah paradigma negatif menjadi sebuah wadah aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap kepada seluruh pegiat sosial yang ada di Ketapang untuk melakukan hal positif dan jangan melakukan kegiatan negatif yang melawan hukum. Hal positif itu, menurutnya bisa diaplikasikan dengan cara di antaranya, jika ada aspirasi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan itu harus diketahui pihak pemerintah, maka segera fasilitasi dan segera sampaikan ke pihak pemerintah.

“Untuk itu, mari kita jalankan kinerja sesuai tupoksi dan AD/ART LSM masing masing. Sehingga, langkah dan sosial kontrol kita terarah dan profesional. Namun, kalau ada yang melenceng, tentu harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Sambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Ratusan Relawan PLN Banjiri Bantaran Sungai Besar Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

2 hours ago

Pria di Kapuas Hulu Sembunyikan Sabu di Baju Korpri

KalbarOnline, Putussibau - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid menangkap seorang pria…

3 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Hadiri Perayaan Waisak bersama Permabudhi Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab…

3 hours ago

Mau Beli Rokok Tapi Tak Punya Uang, Pria di Kubu Raya Nekat Curi Kotak Amal

KalbarOnline, Kubu Raya - Pria berinisial RO (32 tahun) warga Kubu Raya diamankan pihak kepolisian…

3 hours ago

RSUD Pontianak Sosialisasikan Hidup Sehat Tanpa Rokok

KalbarOnline, Pontianak - Merokok tidak saja berbahaya untuk diri sendiri tetapi juga orang yang berada…

4 hours ago

Ani Sofian Seruput Kopi Aming bersama Pj Wali Kota Madiun

KalbarOnline, Balikpapan - Kota Pontianak dikenal dengan kekayaan kuliner yang beraneka ragam. Bahkan sebagian orang…

4 hours ago