Categories: Ketapang

Jadi Makelar Kasus, Oknum Ketua LSM di Ketapang ini Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang menangkap seorang pria yang diduga sebagai makelar kasus (Markus) perkara di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Pelaku berinisial MS (35) merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ketapang.

Peristiwa itu bermula pada bulan Mei lalu, saat korban Atit bertemu dengan MS yang mengaku bisa membantu proses hukum yang dialami adiknya. Percaya dengan gaya pelaku yang juga mengaku dekat dengan Polisi dan Jaksa, Atit akhirnya memberikan uang sebesar Rp50 Juta untuk biaya yang disebut pelaku untuk proses melepaskan adiknya yang terjerat kasus penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Usai menerima uang dari korban, pelaku malah sempat menghilang dan tak bisa dihubungi. Janjinya untuk mengurus salah satu keluarga korban yang tengah berproses hukum tak kunjung dibuktikan. Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Ketapang. Akhirnya pelaku diamankan oleh pihak kepolisian.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto dalam press rilis yang digelar Polres Ketapang yang dipimpin oleh Wakapolres Ketapang, Kompol Pulung Wietono, Kamis (22/8/2019).

“Pelaku kita amankan setelah melakukan gelar perkara pada pemanggilan kedua pada 21 Agustus 2019.  Dari hasil gelar perkara tersebut MS resmi ditetapkan sebagai tersangka, kami juga sudah memeriksa tiga orang saksi atas kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.

Eko menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka sempat menggembalikan uang tunai sebesar Rp15 juta pada korbannya karena tidak berhasil memenuhi janjnya. Sehingga korban saat ini mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa dua lembar kwitansi dan surat pernyataan saat menerima uang serta 1 buah handphone telah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Karena perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya.

Eko mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan oknum-oknum yang menjanjikan dapat menyelesaikan perkara masalah hukum.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak mempercayai siapapun, termasuk LSM yang mengaku bisa menyelesaikan atau bisa membebaskan seseorang yang ditahan karena tindak kejahatan. Jika ingin mengetahui seperti apa perkembangan perkaranya, silahkan datang langsung untuk menanyakannya ke Polres Ketapang,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Lapor! 75 CJH Kayong Utara Kini Menuju Batam

KalbarOnline, Kayong Utara - Sebanyak 75 Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kayong Utara dilaporkan…

3 hours ago

Terpeleset Saat Bermain di Tepi Sungai, Bocah 4 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

KalbarOnline, Sambas - Khairy Zakra, bocah 4 tahun tahun asal Desa Semanga, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten…

3 hours ago

Satgas Yonarmed Gagalkan Penyelundupan 25,4 Kilogram Sabu Asal Malaysia

KalbarOnline, Bengkayang - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing baru-baru ini berhasil menggagalkan penyelundupan sabu…

3 hours ago

Sosialisasikan Aplikasi “Ada Polisi”, Ditbinmas Polda Kalbar Laksanakan Asistensi ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalbar melaksanakan kegiatan asistensi Kelompok Sadar…

6 hours ago

Kesiapan Hadapi Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Ketapang Laksanakan Latihan Dalmas

KalbarOnline, Ketapang – Dalam rangka mempersiapkan pengamanan menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Satuan Samapta…

6 hours ago

Tabung Gas Meledak di Nanga Kalis  Hanguskan Rumah Umar

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kebakaran hebat melanda satu unit rumah pribadi di Jalan Lintas Selatan,…

6 hours ago