KalbarOnline, Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto menegaskan penetapan tersangka kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas telah sesuai prosedur yakni dengan mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Hal ini disampaikan Agus Supriyanto menyusul tudingan Hadi Mulyono Upas yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya yang masih sakit dan dalam proses pengobatan dianggap tak sesuai prosedur hukum alias prematur.
“Intinya dua alat bukti sudah cukup, jadi tidak prematur,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).
Agus juga menyebut, penetapan tersangka di saat Hadi Mulyono Upas sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit juga tidak melanggar aturan.
“Penetapan tersangka tidak mengacu kepada orang itu sedang sakit atau tidak,” sebutnya.
Ia menambahkan, proses penetapan tersangka, jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka.
“Intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…
KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…
KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2018 - 2023, Sutarmidji merasa terharu bahwa…
KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pol Pipit Rismanto turut menghadiri peresmian Gelanggang…
KalbarOnline, Pontianak – Hari Raya Idul Adha merupakan momentum yang tepat untuk memaknai arti pengorbanan.…
KalbarOnline, Pontianak - Rutan Kelas II Pontianak menggelar sholat Idul Adha 1445 Hijriah hingga menyembelih…
Leave a Comment