Categories: Ketapang

Hadi Mulyono Upas Sebut Dana Aspirasinya Untuk Dana Kebijakan Daerah

KalbarOnline, Ketapang – Mengenai tudingan jual beli proyek hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018 lalu, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas mengaku bahwa aspirasi tersebut bukanlah murni miliknya sendiri. Dirinya pun menyebut nama kepala daerah di masa itu, yang mana pada tahun tersebut dijabat Bupati Ketapang saat ini yakni Martin Rantan.

Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017-2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan kepala daerah untuk membantu biaya kegiatan yang di luar kegiatan APBD di tahun tersebut sehingga uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan dana kebijakan daerah.

“Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja, ini bukan untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan. Ini langsung Bupati, karena ada suatu kegiatan yang tidak bisa dikelola dalam APBD Ketapang,” katanya, Senin (19/8/2019).

Lebih lanjut, ia menyebut, pemberian sesuatu baik berupa bingkisan atau amplop kepada pejabat tinggi tertentu yang datang berkunjung ke Ketapang menggunakan uang dana kebijakan daerah tersebut.

“Maaf ngomong, termasuk pemeriksa keuangan, pemeriksa kebijakan daerah tidak mungkin tidak ada imbalan tertentu. Ada amplop, ada bingkisan tertentu, bingkisan itu apalagi kalau tidak uang. Itu tidak mungkin pakai APBD, itu namanya kebijakan. Saya diminta untuk mengumpulkan uang itu, tapi bukan saya menyerahkan itu,” ungkapnya.

Dana titipan ini, diakuinya, hanya untuk mengamankan dana kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan oleh Bupati di masa itu diakuinya hanya diketahui oleh dirinya, Bupati dan bagian keuangan Pemda Ketapang saat itu.

“Hanya saya, Bupati dan Keuangan yang tahu, yang lain tidak. Uang itu melalui kegiatan proyek, saya serahkan, di luar pengaturan APBD, karena untuk memberikan bingkisan kepada setiap pejabat yang datang ke daerah ini, ataupun kegiatan yang sifatnya tidak formal maka tidak mungkin diambil dari kegiatan APBD, tidak dibenarkan,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Bank Kalbar Terima Penghargaan Indonesia Sales Marketing Award 2024

KalbarOnline, Jakarta – Tahun 2024 merupakan tahun “hoki” bagi Bank Kalbar, penghargaan demi penghargaan dari…

11 mins ago

Pj Gubernur Harisson Harap Program “Rimba Pakai Kemuka Ari” Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Bertempat di Hotel Ibis Pontianak, Penjabat Gubernur  Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat…

23 mins ago

Pemprov Kalbar Raih 2 Penghargaan Anugerah Reksa Bandha 2023

KalbarOnline, Pontianak - Pada pertengahan tahun 2024, Kanwil DJKN Kalimantan Barat kembali menggelar agenda tahunan…

25 mins ago

Pj Gubernur Harisson Ajak Para Kepala Perangkat Daerah Ikut Tuntaskan Stunting

KalbarOnline, Pontianak - Bertempat di Hotel Golden Tulip Pontianak, Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harisson…

29 mins ago

Resmikan Mini Soccer Rusunawa Untan, Windy Optimis Sport Tourism Kalbar Semakin Menggeliat

KalbarOnline, Pontianak - Pj Ketua TP PKK Kalbar, Windy Prihastari Harisson yang juga Kepala Dinas…

31 mins ago

Hadiri Pengukuhan 8 Guru Besar IAIN Pontianak, Harisson Optimis IPM Kalbar Semakin Maju

KalbarOnline, Kubu Raya - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri acara pengukuhan 8 Guru…

1 hour ago