Categories: Ketapang

Hadi Mulyono Upas Sebut Dana Aspirasinya Untuk Dana Kebijakan Daerah

KalbarOnline, Ketapang – Mengenai tudingan jual beli proyek hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4 miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018 lalu, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas mengaku bahwa aspirasi tersebut bukanlah murni miliknya sendiri. Dirinya pun menyebut nama kepala daerah di masa itu, yang mana pada tahun tersebut dijabat Bupati Ketapang saat ini yakni Martin Rantan.

Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017-2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan kepala daerah untuk membantu biaya kegiatan yang di luar kegiatan APBD di tahun tersebut sehingga uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan dana kebijakan daerah.

“Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja, ini bukan untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan. Ini langsung Bupati, karena ada suatu kegiatan yang tidak bisa dikelola dalam APBD Ketapang,” katanya, Senin (19/8/2019).

Lebih lanjut, ia menyebut, pemberian sesuatu baik berupa bingkisan atau amplop kepada pejabat tinggi tertentu yang datang berkunjung ke Ketapang menggunakan uang dana kebijakan daerah tersebut.

“Maaf ngomong, termasuk pemeriksa keuangan, pemeriksa kebijakan daerah tidak mungkin tidak ada imbalan tertentu. Ada amplop, ada bingkisan tertentu, bingkisan itu apalagi kalau tidak uang. Itu tidak mungkin pakai APBD, itu namanya kebijakan. Saya diminta untuk mengumpulkan uang itu, tapi bukan saya menyerahkan itu,” ungkapnya.

Dana titipan ini, diakuinya, hanya untuk mengamankan dana kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan oleh Bupati di masa itu diakuinya hanya diketahui oleh dirinya, Bupati dan bagian keuangan Pemda Ketapang saat itu.

“Hanya saya, Bupati dan Keuangan yang tahu, yang lain tidak. Uang itu melalui kegiatan proyek, saya serahkan, di luar pengaturan APBD, karena untuk memberikan bingkisan kepada setiap pejabat yang datang ke daerah ini, ataupun kegiatan yang sifatnya tidak formal maka tidak mungkin diambil dari kegiatan APBD, tidak dibenarkan,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

9 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

9 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

9 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

12 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

13 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

13 hours ago