Categories: Ketapang

Buka Lahan Dengan Membakar, Kades di Ketapang Ditangkap Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Polres Ketapang kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana pembakar lahan di Desa Sekucing Kualan, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang, Kamis (1/8/2019) kemarin.

Pelaku berinisial YS (45) tersebut diamankan lantaran telah melakukan pembakaran lahan untuk memperluas kebun kelapa sawitnya. Namun api tidak bisa dikendalikan sehingga meluas ke lahan lain yang mencapai 0,3 hektar.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan bahwa pelaku yang merupakan seorang Kepala Desa (Kades) saat ini sudah diamankan di Mapolres Ketapang.

“Tersangkanya adalah seorang Kepala Desa. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan,” ujarnya, Senin (12/8/2019).

Lebih lanjut, Eko menjelaskan kronologis kejadian yang berawal pada Kamis (25/7/2019) lalu sekitar pukul 20.00 Wib. Saat itu, tersangka meminta bantuan kepada dua orang rekannya melakukan pembakaran lahan untuk tujuan memperluas kebun kelapa sawitnya.

“Kesokan harinya pelaku bersama satu orang rekannya melakukan pembakaran. Sementara satu rekannya lagi tidak jadi ikut dikarenakan pergi ke Balai Bekuak. Namun, setelah apinya menyala dan melebar, ternyata mereka tidak dapat mengendalikan, karena mesin pompa air yang digunakan mengalami kerusakan,” jelasnya.

Pelaku, lanjut Eko, mulai panik saat melihat api yang sudah tidak bisa dikendalikan, kemudian menghubungi regu pemadam api milik PT. Asia Tani Persada untuk meminta bantuan. Api dapat dipadamkan pada keesokan harinya sekitar pukul 02.00 Wib dengan bantuan regu pemadam api dan masyarakat yang melintas di kebun tersebut.

“Mendapat laporan mengenai kebakaran tersebut, polisi bersama dengan Manggala Agni turun ke lokasi. Berdasarkan hasil cek lapangan luasan lahan yang terbakar yaitu sekitar 0,3 hektar,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku berserta dengan barang bukti satu unit pompa air, selang penghisap, selang penyemprot dan satu buah korek api serta dua batang kayu yang terbakar sudah diamankan di Mapolres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU RI nomor 32 tahun 2009 atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan,” ungkapnya.

Mengenai luasan lahan yang kurang dari 2 hektar, Eko menyebut bahwa pihaknya mempedomani Permen LH Nomor 10 Tahun 2010. Karena dalam pasal 4 pada Undang-undang tersebut ada empat tahapan, apabila satu di antara tahapan tidak dilaksanakan maka untuk kearifan lokal bisa dikesampingkan dan sudah ada tindak pidananya.

“Apalagi untuk tersangkanya adalah merupakan seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi contoh untuk warganya,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

6 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

6 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

8 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

8 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

10 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

10 hours ago