KalbarOnline, Pontianak – Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Florentinus Anum membenarkan bahwa terdapat titik hotspot di areal konsesi 10 perusahaan sawit di Kalbar berdasarkan satelit LAPAN.
“Melalui data itu (LAPAN) itu, titik koordinatnya kita overlay-kan dengan areal IUP (Izin Perusahaan Perkebunan) dan ternyata ada 10 perusahaan masuk. Itu terdeteksi hotspot dalam konsesi perkebunan mereka,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2019).
Meski demikian, lanjut Anum, hotspot tersebut bukan berarti terjadi kebakaran. Sebab hotspot tersebut merupakan deteksi titik panas yang kebenarannya mesti dibuktikan secara langsung di lapangan. Selain itu juga, kata dia, titik panas di areal perusahaan tersebut harus dipastikan terlebih dulu, apakah berada di lahan produktif atau bukan.
“Tapi apakah hotspot tersebut di daerah yang ditanam atau di semak-semak, kita belum tahu, karena areal IUP itu luas,” ucapnya.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan kabupaten/kota.
“Kita nanti akan minta klarifikasi dari Dinas Perkebunan kabupaten/kota untuk memastikan titik panas yang terdeteksi tersebut,” akunya.
Anum berujar, jika data LAPAN tersebut terbukti terjadi kebakaran, langkah selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Yang jelas tugas kita mengawasi hotspot yang ada tersebut dan kemudian itu kita sajikan ke pimpinan,” ujarnya.
Sebab, lanjut dia, kewenangan perizinan perkebunan secara umum berada di pemerintah kabupaten. Seluruh perizinan, kata dia, dikeluarkan oleh kabupaten melalui Bupati. Secara aturan juga, kata dia, yang memiliki kewenangan bertanggung jawab mengawasi, membina dan mengawal perizinan yang diberikan.
“Ketika izin dikeluarkan kabupaten, kabupaten memiliki tanggung jawab mengawasi,” tegasnya.
Dirinya juga mengaku sangat mendukung langkah Gubernur Sutarmidji yang akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang berkaitan dengan sanksi terhadap perusahaan yang lahannya terbukti terbakar. Hal itu menurutnya merupakan langkah yang sangat tepat untuk mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan yang telah menjadi kasus musiman ini. Selain itu juga, kata dia, dengan diterbitkannya Pergub tersebut, provinsi memiliki dasar hukum untuk menindak perusahaan.
Adapun 10 perusahaan yang lahan konsesinya terdeteksi hotspot berdasarkan satelit LAPAN sebagai berikut :
Empat hotspot di Kabupaten Sanggau :
PT Mitra Austral Sejahtera, Desa Mobui, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Sumatera Jaya Agro Lestari, Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 89 persen
PT Global Kalimantan Makmur, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Bumi Tata Lestari, Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau
Sumber peta : IL, tingkat kepercayaan : 100 persen
Tiga hotspot di Kabupaten Kapuas Hulu :
PT Kapuasindo Palm Industry, Desa Bajau Andai, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu
Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 82 persen
PT Sawit Kapuas Kencana, Desa Perapau Jaya, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu
Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Sawit Kapuas Kencana, Desa Perapau Jaya, Kecamatan Puring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu
Sumber peta : ILOK, IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen
Catatan : PT Sawit Kapuas Kencana terdapat dua titik koordinat
Tiga hotspot di Kabupaten Ketapang :
PT Arrtu Borneo Perkebunan, Desa Negeri Baru, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 100 persen
PT Putra Sari Lestari, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 98 persen
PT Sinar Karya Mandiri, Desa Tanjung Pura, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang
Sumber peta : IUP, tingkat kepercayaan : 89 persen
Satu hotspot di Kabupaten Sintang :
PT Agro Sukses Lestari, Desa Ampar Bedang, Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang
Sumber peta : ILOK, tingkat kepercayaan : 89 persen
KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…
KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…
KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…
KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…
KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…
KalbarOnline, Pontianak - Peringatan 17 Agustus 2024 bakal menjadi momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Republik…
Leave a Comment