Categories: Pontianak

Pemkot Pontianak Usulkan Lima Raperda

Satu Raperda Inisiatif DPRD

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan usulan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Lima Raperda itu adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah dan ketertiban umum.

“Penyampaian kelima rancangan perda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (2/8/2019) kemarin.

Ia berharap kelima raperda yang diusulkan ini bisa segera menyusul menjadi perda. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

“Salah satu yang harus disesuaikan adalah berkaitan dengan pendaftaran penduduk pindah datang,“ jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu disesuaikan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor, baik oleh pemerintah maupun swasta.

Sementara itu, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, adalah pelayanan jasa umum yang disediakan pemerintah daerah.

“Itu merupakan pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi daerah,” jelasnya.

Bahasan menambahkan, pengelolaan barang milik daerah yang kian berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal.

Terkait penyelenggaraan ketertiban  umum dan ketentraman masyarakat, Bahasan menilai perda tersebut sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak.

“Itu dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur,” ungkap dia.

Selain lima raperda tersebut, DPRD Kota Pontianak juga mengusulkan satu Raperda Inisiatif tentang Pengaturan Wilayah Reklame. (jim/humpro)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

10 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

10 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Dharma Buka Penilaian dan Lomba Kelurahan se-Kalbar di Desa Istana

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dharma…

10 hours ago

Atlet PPLP Kalbar Katyea E Safitri Jadi Pembawa Bendera Merah Putih di Opening Ceremony ASG 2024

KalbarOnline, Vietnam - Berkekuatan 50 personel, kontingen Indonesia beratribut kemeja batik biru yang dikombinasikan dengan…

11 hours ago

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

15 hours ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

18 hours ago