Pemkot Pontianak Usulkan Lima Raperda

Satu Raperda Inisiatif DPRD

KalbarOnline, Pontianak – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan menyampaikan usulan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Lima Raperda itu adalah tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, retribusi jasa umum, pengelolaan barang milik daerah dan ketertiban umum.

“Penyampaian kelima rancangan perda ini merupakan tindak lanjut dari program pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Perda dan Tim Pembentukan Perda Kota Pontianak,” ujarnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat (2/8/2019) kemarin.

Ia berharap kelima raperda yang diusulkan ini bisa segera menyusul menjadi perda. Raperda tentang perubahan Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, maka perda tersebut perlu dilakukan penyesuaian.

Baca Juga :  Hadiri Rakorwil PPP Kalbar, PJ Gubernur Harisson Tekankan Kondusifitas Jelang Pemilu

“Salah satu yang harus disesuaikan adalah berkaitan dengan pendaftaran penduduk pindah datang,“ jelasnya.

Menurutnya, hal tersebut perlu disesuaikan agar diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor, baik oleh pemerintah maupun swasta.

Sementara itu, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, adalah pelayanan jasa umum yang disediakan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Meneruskan Pesan Presiden, Wali Kota Edi Ajak Masyarakat Tanamkan Nilai Santun

“Itu merupakan pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi daerah,” jelasnya.

Bahasan menambahkan, pengelolaan barang milik daerah yang kian berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal.

Terkait penyelenggaraan ketertiban  umum dan ketentraman masyarakat, Bahasan menilai perda tersebut sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Pontianak.

“Itu dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur,” ungkap dia.

Selain lima raperda tersebut, DPRD Kota Pontianak juga mengusulkan satu Raperda Inisiatif tentang Pengaturan Wilayah Reklame. (jim/humpro)

Comment