Categories: Ketapang

Satu Tersangka di Pusaran Kasus ‘Pengantin Pesanan’ ke Tiongkok di Ketapang Akui Terima 1000 Yuan

KalbarOnline, Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil membongkar praktik perdagangan manusia dengan modus ‘pengantin pesanan’ ke Tiongkok. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial KM (56) yang merupakan warga Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ketapang. Hal ini disampaikan Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (1/8/2019).

Usai konferensi pers tersebut, KalbarOnline dan awak media lainnya berkesempatan mewawancarai tersangka KM diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Yusfika (26) yang saat ini berada di negara Tiongkok. Yusfika merupakan korban pengantin pesanan oleh Warga Negara (WNA) Tiongkok.

KM mengatakan, dirinya tak mengetahui bahwa telah melakukan TPPO. Ia mengaku, dirinya hanya diminta mencari perempuan yang akan dijadikan istri oleh orang Tiongkok oleh seorang wanita berinisial TJ yang berasal dari Pontianak.

“Ada cewek asalnya dari Pontianak datang ke kampung saya, minta carikan perempuan untuk dijodohkan menjadi istrik orang Tiongkok, kemudian saya carikanlah dan dapatlah korban (Yusfika),” ujarnya.

Tersangka turut membenarkan bahwa dirinya difasilitasi bahkan diberikan pasport untuk turut serta hadir pada acara pernihakan korban dengan warga Tiongkok di Tiongkok bahkan dirinya mengaku mewakili dari keluarga korban dalam acara pernikahan tersebut.

“Di sana memang benar kawin, ada videonya. Saya tidak tahu kalau sampai seperti ini, saya tidak ada dikasi apa-apa kecuali cuma 10 lembar uang Yuan (1000 Yuan),” ungkapnya.

Sementara Waka Polres Ketapang, Kompol Pulung Wietono mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka. Satu orang tersangka berjenis kelamin lelaki yakni KM (46) telah diamankan di Mapolres Ketapang, sementara tiga lainnya berjenis kelamin perempuan yakni berinisial A, RM dan BT masih dalam penyelidikan.

“Dua orang di antaranya sekarang masih berada di Indonesia sedangkan satu orang berada di Tiongkok dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan,” katanya.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang kertas Yuan dari tersangka KM (46) serta CD berisikan video pernikahan korban dengan WNA Tiongkok di Tiongkok.

“Untuk para tersangka pasalnya akan diterapkan berbeda, untuk KM dipersangkakan pasal 10 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta, sedangkan yang lain nanti akan diterapkan pasal berbeda,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Pemkot Salurkan Bantuan Uang Tunai kepada 3.350 KK

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak menyalurkan bantuan…

2 mins ago

400 Paket Sembako Ludes dalam Sejam Jam di Pasar Murah Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – 400 paket sembako ludes terjual hanya dalam waktu kurang dari 60 menit,…

4 mins ago

Pj Wako Ani Sofian Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar program padat karya yang melibatkan masyarakat di…

6 mins ago

Wabup Ketapang Serahkan Trophy Juara Umum dan Petinju Terbaik di Kejuaraan Tinju Dandim CUP 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kejuaraan tinju amatir Dandim Cup 1203/Ketapang Tahun 2024 secara resmi ditutup oleh…

1 hour ago

Polisi di Pontianak Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Masalah Ekonomi

KalbarOnline, Pontianak - Seorang anggota polisi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, ditemukan tewas dengan cara…

2 hours ago

Mengenal Yuan Prawida, Musisi Sape yang Tampil di Gala Dinner KTT World Water Forum Ke-10 di Bali

KalbarOnline, Pontianak - Musisi Sape’ asal Kalimantan Barat, Yuan Prawida mendapat kehormatan memainkan alat musik…

2 hours ago