Categories: Pontianak

Midji : Baru Kayong Utara yang Selesaikan Batas Desa 100 Persen

Menuju kebijakan satu data dan satu peta, Midji dorong Kepala Daerah selesaikan batas desa

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengungkapkan bahwa saat ini hanya Kabupaten Kayong Utara (KKU) di Provinsi Kalimantan Barat yang telah menyelesaikan batas desanya sesuai data yang disampaikan atau dilaporkan kepada Pemprov Kalbar.

“Data yang disampaikan kepada kami hanya KKU yang sudah capai 100 persen. Kabupaten Kapuas Hulu baru 14,75 persen, Kabupaten Sambas hanya 1,55 persen,” ujar Sutarmidji saat membuka rapat kerja bersama Bupati/Walikota dan Camat se-kalbar dalam rangka peningkatan kapasitas Camat dan pelayanan publik di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Senin (22/7/2019).

Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini tegas meminta sekaligus mendorong Bupati/Walikota dan Camat se-Kalbar untuk dapat melakukan percepatan penyelesaian batas desa. Untuk itu, jajaran Pemerintah kabupaten dan kota dapat berkoordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar guna menyelesaikan batas-batas desa. Pasalnya, tegas Midji, hal tersebut sangat penting guna merealisasikan kebijakan satu data dan satu peta.

“Saya harap, jajaran Pemprov Kalbar, Pemkab dan Pemkot dapat berkoordinasi dalam percepatan penyelesaian batas desanya.  Realisasi satu data dan satu peta untuk menyelesaikan batas-batas desa, batas-batas kecamatan dan batas-batas Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Mantan Wali Kota Pontianak ini juga meminta upaya Biro Pemerintahan Setda Kalbar melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi dalam pengembangan kinerja Camat, agar para Camat yang ada di Kalbar setidaknya memiliki sertifikat Kepamongan.

Hal ini merujuk pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan yang menyatakan bahwa untuk mengisi posisi sebagai Camat, seorang PNS/ASN wajib memiliki sertifikat profesi kepamongprajaan yang dibuktikan dengan lulusan pendidikan, seperti tamatan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Ketentuan Undang-undang tersebut juga dijabarkan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 821.27/3938/SJ tentang persyaratan dan pengangkatan Camat setelah diterbitkannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Untuk itu, dirinya berharap hal tersebut dapat terselesaikan pada akhir 2020 mendatang.

“Saya harap, satu tahun ini dan paling lama tahun 2020 akhir harus sudah selesai tentang kompetensi Camat,” ingatnya. (*/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Harisson Pastikan Kesejahteraan Para Guru di Kalbar Terpenuhi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya memperhatikan…

2 hours ago

Sinergitas Bersama BNN dan Pemprov Kalbar, Putus Mata Rantai Narkoba

KalbarOnline, Pontianak - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Marthinus Hukom melaksanakan audiensi…

3 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Bupati Ketapang dan KKU Lebih Serius Kendalikan Inflasi

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson meminta kepada Bupati Ketapang dan Pj…

3 hours ago

Sebelum Jadi Kreasi Busana, Wastra Kalbar Dulunya Kerap Hanya Dijadikan Sebagai Taplak Meja

KalbarOnline, Pontianak - Owner Galeri Sintang yang juga penggiat ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Sintang,…

5 hours ago

Kolaborasi PLN dan PWI Kalbar, Gelar Pra UKW Tingkatkan Kompetensi Wartawan

KalbarOnline, Pontianak- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat berkolaborasi dengan PT PLN Unit Induk Penyaluran…

8 hours ago

Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas Lewat Implementasi Kurikulum Merdeka PAUD

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Workshop Manajemen Implementasi Kurikulum Merdeka…

9 hours ago