Categories: Pontianak

Tukin Dorong Peningkatan Disiplin ASN

Sosialisasi UU Peningkatan Disiplin ASN dan Tupoksi serta Sinergitas Tukin

KalbarOnline, Pontianak – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerapkan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020 mendatang, selaras dengan peningkatan disiplin dan tugas pokok fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menjelaskan disiplin erat kaitannya dengan kebijakan tukin bagi ASN yang menjadi penilaian.

“Tidak hanya bersifat disiplin waktu kehadiran, namun juga ada penilaian kinerja para ASN atas tupoksinya,” ujarnya saat membuka sosialisasi Undang-undang Peningkatan Disiplin ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin di lingkungan Pemkot Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (18/7/2019).

Menurutnya, penilaian kinerja para ASN, ada dua penilaian, yakni penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja perilaku. Dalam penilaian tersebut, ada empat value mencakup integritas, profesionalisme, sinergi dan kesempurnaan pelayanan.

“Tukin itu juga diukur dari hasil capaian kinerja ASN, yang mana sebagai dasarnya mengacu pada ketertiban absensi,” sebut Yuni.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan, disiplin bukan semata-mata ditetapkannya dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran, melainkan dalam upaya disiplin korektif dan upaya disiplin progresif. Terkait tukin, dengan penilaian kinerja, maka masing-masing pegawai akan berbeda besaran tunjangan yang diterimanya.

“Tukin dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator kinerja utama instansi,” ungkapnya.

Digelarnya sosialisasi pemberlakuan pemberian dan pemotongan tukin kepada pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak untuk melaksanakan reformasi birokrasi yang kaitannya peningkatan kinerja pegawai.

“Sosialisasi ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi program kegiatan saja, namun juga yang lebih utama adalah sebagai sarana untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” pungkasnya. (jim/humpro)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Keindahan Tersembunyi Air Terjun Pancur Aji: Destinasi Wisata di Sanggau, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Indonesia adalah negara yang kaya akan keindahan alamnya, mulai dari gunung, pantai,…

2 mins ago

Satpol PP Pontianak Tertibkan Pemain dan Penjual Layangan

KalbarOnline, Pontianak - Satpol PP Kota Pontianak kembali melakukan razia pemain hingga toko-toko yang menjual…

23 mins ago

Atlet PPLP Disporapar Kalbar Raih Emas di Asean School Games 2024

KalbarOnline, Vietnam - Lagu Indonesia Raya kembali berkumandang pada upacara penghormatan pemenang, ketika Katyea Ebri…

30 mins ago

100 Hari Kerja Menteri AHY, 75 RDTR Terselesaikan dan 587 KKPR Bernilai Investasi Rp 58,28 T Diterbitkan

KalbarOnline, Jakarta – Tepat pada 1 Juni, genap 100 hari Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat…

37 mins ago

Aming Coffee Buka Cabang di Terminal 2D Soetta

KalbarOnline, Pontianak - Kabar gembira bagi pecinta kopi Aming. Kini Aming Coffee membuka cabang di…

3 hours ago

Pemkot Pontianak Canangkan Intervensi Serentak Stunting dan Jambore Kader Posyandu

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen melakukan aksi sepuluh langkah sebagai upaya menekan…

3 hours ago