Tukin Dorong Peningkatan Disiplin ASN

Sosialisasi UU Peningkatan Disiplin ASN dan Tupoksi serta Sinergitas Tukin

KalbarOnline, Pontianak – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerapkan kebijakan tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020 mendatang, selaras dengan peningkatan disiplin dan tugas pokok fungsi (tupoksi) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menjelaskan disiplin erat kaitannya dengan kebijakan tukin bagi ASN yang menjadi penilaian.

“Tidak hanya bersifat disiplin waktu kehadiran, namun juga ada penilaian kinerja para ASN atas tupoksinya,” ujarnya saat membuka sosialisasi Undang-undang Peningkatan Disiplin ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin di lingkungan Pemkot Pontianak di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Kamis (18/7/2019).

Baca Juga :  Tendangan Perdana Edi Kamtono Jadi Tanda Justitia Futsal XIX Dimulai

Menurutnya, penilaian kinerja para ASN, ada dua penilaian, yakni penilaian kinerja individu dan penilaian kinerja perilaku. Dalam penilaian tersebut, ada empat value mencakup integritas, profesionalisme, sinergi dan kesempurnaan pelayanan.

“Tukin itu juga diukur dari hasil capaian kinerja ASN, yang mana sebagai dasarnya mengacu pada ketertiban absensi,” sebut Yuni.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro mengatakan, disiplin bukan semata-mata ditetapkannya dalam upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran, melainkan dalam upaya disiplin korektif dan upaya disiplin progresif. Terkait tukin, dengan penilaian kinerja, maka masing-masing pegawai akan berbeda besaran tunjangan yang diterimanya.

Baca Juga :  Abun Tono Apresiasi Langkah Sigap Pemkab Sekadau Atasi Genangan Air di Kawasan TK Santa Gema

“Tukin dapat meningkat atau menurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur berdasarkan indikator kinerja utama instansi,” ungkapnya.

Digelarnya sosialisasi pemberlakuan pemberian dan pemotongan tukin kepada pegawai di lingkungan Pemkot Pontianak untuk melaksanakan reformasi birokrasi yang kaitannya peningkatan kinerja pegawai.

“Sosialisasi ini bukan hanya sekedar untuk memenuhi program kegiatan saja, namun juga yang lebih utama adalah sebagai sarana untuk meningkatkan kedisiplinan ASN dan tupoksi serta sinergitas tukin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” pungkasnya. (jim/humpro)

Comment