Categories: Sekadau

Raperda LKPJ Bupati Sekadau Tahun 2018 Disahkan Jadi Perda

KalbarOnline, Sekadau – DPRD Sekadau menggelar sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau tahun anggaran 2018. Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sekadau, Albertus Pinus yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Sekadau, Selasa (9/7/2019).

Hadir pada paripurna tersebut, Bupati Sekadau, Rupinus, Sekda Sekadau, Zakaria Umar, sejumlah Kepala OPD dan para anggota DPRD Sekadau.

Fraksi PDIP mendapat giliran pertama menyampaikan pendapat akhir fraksi yang disampaikan oleh Herkulanus. Dalam pendapat tersebut, fraksi PDIP mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sekadau atas capaian selama ini. Sehingga, fraksi PDIP menyetujui agar Raperda LKPJ disahkan menjadi Perda.

“Fraksi PDIP setuju agar Raperda LKPJ disahkan menjadi Perda,” ujarnya.

Sementara fraksi demokrat, dalam pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Aron juga mengatakan hal sama. Fraksi Demokrat turut mengapresiasi kinerja Pemkab Sekadau.

“Fraksi Demokrat menyetujui Raperda LKPJ tahun 2018 menjadi Perda,” kata Aron.

Senada dengan kedua fraksi ini, fraksi Golkar, PAN dan PKPI serta NasDem turut menyetujui agar Raperda LKPJ tersebut disahkan menjadi Perda.

Sementara fraksi Gerindra dalam PA-nya yang disampaikan oleh Hariyanto memberikan sejumlah catatan, seperti misalnya terkait dana DAK. Fraksi ini meminta agar DAK ke depan tidak ada pengurangan lagi, lantaran adanya keterlambatan adminitrasi.

“Fraksi kami meminta agar semua OPD bisa kiranya, mengoptimalkan pemanfaatan dana DAK supaya tidak terjadi pengurangan DAK tahun akan datang. Fraksi kami juga menyeyujui Raperda LKPJ Bupati tahun 2018 menjadi Perda,” tukasnya.

Senada dengan fraksi Gerindra, fraksi Hanura dalam PA-nya yang dibacakan oleh Liri Muri turut memberikan sejumlah catatan. Hanura meminta agar ada keterlibatan pemangku jabatan untuk mengawasi segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan APBD. Hal ini, kata dia, dimaksudkan agar penggunaan APBD tepat sasaran.

“Fraksi kami menyetujui Raperda LKPJ Bupati tahun 2018 menjadi Perda,” kata Liri.

Sementara Bupati Sekadau dalam sambutanya mengatakan bahwa Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur untuk diverifikasi.

“Setelah disahkan menjadi Perda, LKPJ tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kalbar untuk diverifikasi,” kata Bupati.

Ia juga berjanji akan terus melakukan perbaikan kinerja semua OPD secara berkala ke depan, sehingga tercipta pemerintah Good Government. “Pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel serta berdidikasi tinggi,” ucapnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sekadau

Recent Posts

Lutfi Al Mutahar Optimis Jadi Calon yang Diusung PAN di Pilwako Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Lutfi Al Mutahar meyakini kalau dirinyalah yang akan diusung oleh Partai Amanat…

12 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Raih WTP ke 7 dari BPK RI Perwakilan Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…

12 hours ago

Sinergi Semua Elemen, KPU Kayong Utara Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

KalbarOnline, Kayong Utara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada)…

12 hours ago

Kembalikan Berkas Pencalonan, Sutarmidji Harap Nasdem Bisa Seperti di Periode Lalu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji melakukan pengembalian berkas sebagai calon Gubernur Kalbar ke…

12 hours ago

Di PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan ke Presiden Jokowi Soal Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik Tanah Air

KalbarOnline, Jakarta - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam…

12 hours ago

Ditanya Peluang Kembali Berpasangan dengan Sutarmidji, Norsan Bantah Abu-abu

KalbarOnline, Pontianak - Mantan Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan kembali ditanya soal peluangnya kembali berpasangan…

13 hours ago