Categories: Ketapang

Maling Rumah Rekannya, Kadus di Ketapang Mengaku Terlilit Masalah Ekonomi

Gondol uang ratusan juta

KalbarOnline, Ketapang – Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi yakni MI (42) yang tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar yang diketahui merupakan rekannya ini, mengaku menyesal melakukan perbuatan tak terpuji itu. MI mengaku, aksi nekat tersebut dilakukannya karena terlilit masalah ekonomi. Ia mengaku, sudah sekitar enam bulan dirinya selaku perangkat desa aktif tidak menerima gaji.

“Karena masalah ekonomi, sudah sekitar 6 bulan saya selaku aperatur pemerintahan di desa saya belum keluar ADD-nya,” terang MI saat diwawancarai wartawan di Mapolres Ketapang, Kamis (27/6/2019).

Persoalan ekonomi tersebut ditambah lagi dengan rencana khitanan sang anak yang diakuinya membutuhkan biaya yang cukup besar. Sehingga awalnya, ia pun berencana meminjam uang kepada korban, namun saat itu korban sedang berada di Jakarta sehingga dirinya mengambil jalan pintas dengan mencuri rumah korban yang tidak lain rekannya.

“Saya kan ada gawai khitanan anak saya, baru akan dimulai, saya rencananya mau buat acara di rumah, rencananya saya mau pinjam uang ke dia tapi dia ke Jakarta,” ceritanya.

Ia pun mengaku menyesal melakukan aksi pencuriannya dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya itu.

“Saya sangat menyesal dengan perbuatan saya, jangan diikuti jejak saya, ini salah besar. Saya minta maaf dengan Pak Uta atau Pak Ahkmizar saya minta ampun minta maaf, semoga beliau dapat mempertimbangkan masalah ini,” harapnya.

MI turut mengakui bahwa dirinya sempat membuang uang hasil curian ke jalan, dengan alasan untuk menghilangkan jejak.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Satreskrim Polres Ketapang mengamankan MI (42) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah milik Ahkmizar (60) warga Komplek BTN Taman Sari, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (25/6/2019).

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku yang diketahui merupakan Kepala Dusun Sungai Penage, Desa Sungai Jawi ini diamankan di kediamannya di Jalan Rahadi Usman, Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang.

“Tersangka adalah merupakan Kadus Sungai Penage, Desa Sungai Jawi,” ungkapnya, Rabu (26/6/2019).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp130 juta. Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

53 mins ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

5 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

7 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

7 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

7 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

7 hours ago